SEMARANG (SUARABARU.ID)- Bisnis kuliner Kedai Aisyah yang berada di Jalan Boegenville Raya A-28, Perumnas Sendangmulyo, Kota Semarang, kenaikan bisnisnya kini menunjukkan tren pesat, seluruh menu telah bersertifikat halal, yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Teraihnya sertifikat halal ini membuat kami ‘plong’ dan bersyukur, kami telah menunaikan kewajiban mengurus sertifikasi halal. Kami merasakan, sejak menyandang sertifikat halal empat bulan lalu, Kedai semakin bertambah pelanggan, baik yang datang maupun lewat delivery order. Mereka semakin percaya kepada Kedai Aisyah,” kata owner, H Isdiyanto Isman, dalam keterangannya di Semarang, belum lama ini.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Tengah menambahkan sertifikat halal, diyakini sebagai pemicu bertambahnya jumlah pelanggan maupun konsumen hingga mencapai 30 persen. Konsumen merasa nyaman atas jaminan halal ‘Kedai Aisyah’.
Baca Juga: Horog-Horog Kekayaan Kuliner Jepara, Ini Cara Pembuatan dan Penyajiannya
Isdiyanto menegaskan, siapapun yang menggeluti bisnis kuliner, harus menempuh sertifikasi halal guna mendapatkan keberkahan usaha, apalagi sertifikasi halal hukumnya wajib sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Sertifikat halal sebagai bukti pengakuan atas kehalalan suatu produk oleh BPJPH, setelah Majelis Ulama Indonesia, MUI provinsi, atau MUI kabupaten/kota mengeluarkan fatwa halal tertulis serta penetapan kehalalan produk.
“Wewenang MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, sebagai pemenuhan aspek hukum agama. Sedangkan BPJPH bertugas menerbitkan sertifikat halal MUI sebagai bentuk administrasi dari hukum agama ke hukum negara,” tegas Isdiyanto yang juga Ketua Komisi Infokom MUI Jawa Tengah.
Baca Juga: Sango dan ICA Lestarikan Kuliner Indonesia di Semarang FBC Festival 2023