blank
Kegiatan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan (26/7/2024). Foto: Humas

KLATEN (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di Hotel Grand Tjokro Klaten, Jumat (26/7/2024).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengenai pentingnya memperoleh status badan hukum Perseroan Terbatas dan cara mengakses layanan Perseroan Perorangan.

Dalam sosialisasi ini mengangkat tema “Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil melalui Wadah Perseroan Perorangan”.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara menjelaskan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut.

“Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pendirian Perseroan Perorangan, memberikan pemahaman tentang manfaat dan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan,” ungkap Widya.

“Dan menanamkan kesadaran pelaku UMK mengenai kewajiban perseroan, seperti membayar pajak, menyusun laporan keuangan secara berkala, serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan,” tambahnya.

Sementara untuk peserta adalah dari berbagai kalangan. Ada dari pelaku UMK, Perguruan Tinggi, Organisasi Perangkat Daerah terkait, dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis di Kabupaten Klaten.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi menjelaskan, Perseroan Perorangan merupakan terobosan Kemenkumham untuk memberikan kemudahan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

“Perorangan didirikan oleh 1 orang, cukup dengan mendaftarkan surat pernyataan pendirian, tanpa Akta Notaris, dan tanpa adanya batasan modal minimal. Perseroan Perorangan cocok bagi siapa pun yang ingin memulai usaha, meskipun dengan modal yang tidak besar,” ungkap Yosi.

Yosi memaparkan, animo pelaku usaha terhadap Perseroan Perorangan sejak diluncurkannya terus meningkat. Dia mengajak peserta kegiatan untuk bersama-sama meningkatkan perekonomian nasional melalui Perseroan Perorangan.

Terpisah, Kakanwil Tejo Harwanto mengajak para pelaku UMK yang ingin mengembangkan bisnisnya untuk mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan.

“Kami juga mengajak para pelaku UMK yang telah memperoleh Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan untuk membiasakan diri membuat laporan keuangan perusahaannya dengan baik dan teratur,” tandas Tejo.

Diketahui, kegiatan yang diinisiasi Kemenkumham Jateng ini diisi narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kantor Pajak Pratama Klaten.

Ning S