blank
Penyelesaian hukum secara restorative justice berlangsung di Polsek Godong, Polres Grobogan. Foto: Polsek Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang pegawai Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dilaporkan ke polisi, karena diduga telah menggadaikan motor inventaris di tempatnya bekerja.

GK (24) yang sempat merantau ke Jakarta, dan ditangkap petugas dari Polsek Godong Polres Grobogan.

Selanjutnya, kasus tersebut berakhir dengan kekeluargaan atau restorative justice (RJ).

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku diangkat sebagai karyawan sebuah KSU di Godong. Pelaku menjabat sebagai petugas dinas lapangan.

“Dalam jabatan tersebut, pelaku diberi fasilitas barang inventaris berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 dengan nopol H-4628-AEG,” kata Kapolsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng, Selasa (7/11/2023).

Kemudian sejak 16 Januari 2023, pelaku tidak pernah masuk kerja.

“Saat didatangi ke rumahnya, pengawas koperasi pun tidak pernah bertemu dengan pelaku,” kata Iptu Bambang Jumena.

Kapolsek Godong menambahkan, belakangan diketahui sepeda motor inventaris yang dibawa oleh pelaku sudah berpindah tangan, atau digadaikan kepada orang lain.

Atas kejadian itu, pimpinan KSU tersebut, Sg (60), warga Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang mengalami kerugian Rp 5 juta.

Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng pun melakukan pemanggilan terhadap pelaku.

Baca juga Alat Peraga dan Ajakan Kampanye Dilarang di Grobogan, Bawaslu Segera Lakukan Penertiban

Namun, pelaku tidak pernah menghadiri panggilan yang telah dikirimkan sebanyak dua kali tersebut.

Iptu Bambang Jumena mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku pun akhirnya ditangkap.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 dengan nopol H-4628-AEG beserta STNK-nya,” ungkap Iptu Bambang Jumena.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini akhirnya berakhir dengan kekeluargaan. Pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus ini secara restorative justice di Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng.

”Korban merasa kasihan kepada keluarga pelaku, karena terlapor adalah tulang punggung ekonomi keluarga dan masih mempunyai anak balita. Selain itu antara korban dan pelaku, sebelumnya terjalin hubungan baik, yakni antara pimpinan dan karyawan di koperasi tersebut,” pungkas Kapolsek Godong Polres Grobogan.
Tya Wiedya