GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan bersama Satpol PP akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang parpol maupun caleg.
Menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, ini dilakukan setelah KPU menetapkan daftar caleg tetap (DCT) peserta Pemilu 2024. “Untuk itu hingga 27 November 2023 parpol maupun caleg dilarang melakukan kampanye di Kabupaten Grobogan,” ujar Fitria Nita Witanti, Senin 6 November 2023.
Ketua Bawaslu Grobogan menyampaikan hal itu, saat menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan parpol, KPU Grobogan, Satpol PP dan Panwascam terkait alat peraga kampanye.
Rapat koordinasi tersebut terkait pada 3 November 2023 KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (caleg). Sehingga rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Grobogan, lanjutnya, terkait konsekuensinya.
“Sejak tanggal 3 November setelah DCT ditetapkan hingga 27 November 2023, dilarang untuk berkampanye. Sehingga kami berkoordinasi dengan pimpinan parpol untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan,” ujar Fitri.
Untuk itu, lanjut Ketua Bawaslu Grobogan, parpol diminta untuk melepas secara mandiri alat peraga yang mengandung unsur kampanye yang sudah terpasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Grobogan.
Menurut Fitri, yang dimaksud unsur kampanye pada alat peraga baik itu baliho, umbul-umbul, spanduk maupun poster, adalah adanya ajakan memilih, ada nomor urut yang dicoblos, dan gambar paku.
Hal itu lanjut Fitri, Bawaslu Grobogan mengacu surat Bawaslu RI, yang dimaksud mengandung unsur kampanye itu, ada ajakan memilih, nomor urut dengan tanda coblos, ada gambar paku.
Batas 12 November
“Untuk itu kami memberi kesempatan kepada parpol untuk melepas secara mandiri spanduk, baliho, poster atau umbul-umbul bahkan reklame yang mengandung unsur kampanye,” ujarnya.
Apabila sampai 12 November 2023 parpol belum melepas sesuai imbauan, maka sambung Fitri, Bawaslu Grobogan bersama Satpol PP akan melakukan penertiban APK (alat peraga kampanye) mulai 13 November 2023.
Selain itu Satpol PP, lanjutnya, juga akan menertibkan baliho, spanduk, umbul-umbul yang pemasangannya tidak sesuai Perda. Seperti melintang di jalan dan lokasi yang dilarang Perda.
“Harus diperhatikan, yang ditertibkan yang mengandung unsur kampanye. Jika sekadar foto caleg dan partainya karena itu bagian dari sosialisasi tidak akan dicopot,” kata Fitri.
Tya wiedya