blank
Sekretaris Satpol PP Kebumen Sugito Edy Prayitno memberi keterangan kepada wartaran, Senin 9/10.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satpol PP Kabupaten Kebumen sepekan terakhir ini gencar menertibkan reklame yang melanggar ketentuan, berupa spanduk, banner dan baliho.

Bahkan Satpol PP telah melepas dan mencopot sebanyak 1.087 reklame. Mayoritas reklame tersebut  bergampar bakal calon legislatif (bacaleg). Sisanya ada yang dari promosi lembaga pendidikan dan berbagai reklame perusahaan.

Sekretaris Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno pada jumpa pers Senin (9/10) mengungkapkan, dalam 1 minggu terakhir, pihaknya telah menertiban reklame sebanyak  1.087 buah. Barang tersebut saat ini diamankan di Kantor Satpol PP Jalan Indrakila.

Pihaknya terpaksa mentertibkan reklame tersebut karena dipasang tidak sesuai ketentuan. Hal ini berdampak pada kebersihan dan kenyamanan,  serta pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab karena memasang reklame ada ketentuan retribusi.

Menurut penjelasan Sugito, dari 1.087 reklame yang ditertibkan, rinciannya terdiri atas 170 spanduk, 492 banner, 425 baliho, dan 100 bendera. Untuk pemasangan reklame boleh dilakukan jika sudah memenuhi ketentuan.

“Mendapatkan izin, membayar pajak reklame, dipasang sesuai aturan yaitu tidak boleh dipasang melintang di jalan, tidak boleh dipasang di atas trotoar jalan, bahu jalan, dan tidak dipasang dengan dipaku di pohon. Mengapa? Karena kita juga ada undang-undang lingkungan hidup,”terang dia.

Boleh Pasang Alat Peraga Asal Izin dan Bayar Pajak.

Sugito menambahkan, Satpol PP Kebumen juga akan menggelar sosialisasi pada vendor, pihak pemasang baliho reklame di Kebumen, dan masyarakat.

“Sekarang belum masuk masa kampanye pemilu, silakan memasang alat peraga kampanye dengan izin, bayar pajak, dan dipasang sesuai ketentuan,”lanjut Sugito.

 

Selain penertiban reklame, pihaknya juga melaksanakan operasi miras. Satpol PP telah menindak 2 tersangka yang saat ini masih diproses hukum.

“Botolnya sejumlah 222 botol. Tersangka inisial YT dan SG dari wilayah Pejagoan yang diadukan oleh masyarakat,”kata Sugito.

Terpisah Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari menyatakan, pihaknya juga telah melakukan penertiban barang cukai ilegal. Dengan hasil temuan sebanyak 5.408 batang rokok ilegal yang tidak ada cukainya atau pun cukai palsu.

Menurut  Ira Puspitasari, Tim Operasi Barang Cukai Ilegal itu melibatkan personel Direktorat Jenderal Bea Cukai, Satpol PP Kebumen, TNI dan Polri.  Sasarannya di Kecamatan Kebumen, Kutowinangun, Mirit dan Prembun.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menjual rokokl ilegal dan tidak membeli rokok ilegal karena sangat merugikan negara. Mari bersama gempur rokok ilegal,”tegas Ira Puspitasari.

Komper Wardopo