blank
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Di tengah tahapan Pemilihan Umum 2024 yang terus bergulir, banyak hal yang harus dipersiapkan untuk hajat lima tahunan yang jatuh Februari 2024 mendatang.

Satu di antaranya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, terdapat persiapan-persiapan yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

Beberapa tahapan yang dipersipakan dalam penyusunan Daftar Pemilih di antaranya adalah penyusunan bahan daftar pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Penyusuan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Penyusunan DPSHP Akhir dan Daftar Pemilih Tetap.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, ada yang perlu diketahui bersama beberapa syarat dalam memilih sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih di antaranya adalah.

  1. genap berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, dan/ atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  4. dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  5. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
blank
Data statistik pemutakhiran data pemilih. Dok: Bawaslu Grobogan

Penyusunan DPT

Selain syarat dalam memilih, Fitria Nita Witanti juga menjelaskan tentang beberapa prinsip dalam penyusunan daftar pemilih.

“Ada beberapa prinsip yang perlu dipedomani,” kata Fitria Nita Witanti.

Prinsip-prinsip tersebut adalah:

  1. komprehensif;
  2. inklusif;
  3. akurat;
  4. mutakhir;
  5. terbuka;
  6. responsif;
  7. partisipatif;
  8. akuntabel;
  9. perlindungan data diri; dan
  10. aksesibel.

“Ini penjelasan Bawaslu Grobogan terkait syarat dalam memilih dan prinsip yang perlu dipedomani dalam penyusunan daftar pemilih menjelang Pemilu 2024 serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Fitria Nita Witanti.

Tya Wiedya