blank
Aset milik wajib pajak penunggak pajak yang disita KPP Pratama Karanganyar (Dok/DJP JatengII)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II menindak tegas dua wajib pajak penunggak pajak bernilai milyaran rupiah.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menyita aset berupa satu unit mobil milik CV KMUS dan KPP Pratama Sukoharjo menyita aset CV STA berupa satu unit mobil.

“Tunggakan pajak CV KMUS sebesar Rp1,8 milyar. Sedangkan CV STA menungggak pajak Rp 1,4 miliar”, kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Wiratmoko, Kamis (31/8).

Wiratmoko lebih lanjut mengatakan, sesuai keterangan Agus Masdianto Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar, tindakan penyitaan  dilakukan terhadap wajib pajak karena yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajak  Rp 1,8 miliar sampai batas jatuh tempo.

Sebelumnya dilakukan tindakan persuasif  berupa teguran dan konseling. Pelaksanaan sita dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan. Bahkan, penyitaan ini dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh dua orang saksi. Sedangkan aset yang disita berupa kendaraan bermotor roda empat.

Penyitaan di Sukoharjo yang disampaikan Anang Setiyono Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama setempat berlangsung 30 Agustus 2023. Aset wajib pajak CV STA yang disita berupa satu unit mobil.

Dalam penyitaan, JSPN didampingi dua saksi pegawai KPP Pratama Sukoharjo serta berlangsung di tempat usaha di Mojolaban juga dihadiri petugas CV STA. Tindakan sita aset karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang diberikan.

KPP Pratama selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif. Tetapi jika belum berhasil maka dilanjutkan. Aset yang disita merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak.