blank
Aset milik wajib pajak penunggak pajak yang disita KPP Pratama Sukoharjo (Dok/DJPJatengII)

Selanjutnya, apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut, jelasnya.

Pada bagian lain Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menambahkan, Kebijakan dan prosedur penyitaan KPP Pratama Sukoharjo dan Karanganyar  mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.

Penyitaan yang berlangsung diharapkan dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak. Sekaligus menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk senantiasa patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Meskipun telah dilakukan penyitaan, wajib pajak masih dapat menyelamatkan asetnya apabila melunasi seluruh tunggakan pajak yang ada. “Wajib Pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan,” tambahnya.

Bagus Adji