Ungkap kasus Clandenstine Laboratory (pabrik ekstasi) jaringan Internasional di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Kauman Barat 5 No. 10 Palebon, Pedurungan Kota Semarang. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebuah rumah yang menjadi home industri pembuatan ekstasi di Kota Semarang Jawa Tengah digerebek petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng.

Dari penggerebekan tersebut dua orang pelaku diringkus polisi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi yang siap edar, serta bahan baku pembuatannya.

Pelaku diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba internasional yang sekarang sudah ditangkap dan dilakukan pengembangan ke jaringan lain.

Hal itu diungkap Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Lutfi Martadian dalam pers rilis ungkap kasus Clandenstine Laboratory (pabrik ekstasi) jaringan Internasional di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kauman Barat 5 No. 10 Palebon, Pedurungan Kota Semarang, Jumat (2/6/2023).

Kegiatan yang dihadiri Karo Ops, Kombes Pol Basya Radyananda, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dan pejabat Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY Tri Utomo tersebut dilaksanakan secara daring bersama Bareskrim Polri yang ikut menggelar kegiatan serupa di TKP yang masih berkaitan di Tangerang Banten.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai terkait masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” kata Abioso.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery.