Ungkap kasus Clandenstine Laboratory (pabrik ekstasi) jaringan Internasional di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Kauman Barat 5 No. 10 Palebon, Pedurungan Kota Semarang. Foto: Ning S

Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, petugas mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.

“Berkat pengungkapan tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 460.778 jiwa masyarakat dari ancaman narkoba,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Wakapolda mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka dan waspada terhadap warga pendatang baru yang ada dilingkungannya. Dirinya mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada warga baru yang datang dan menginap 1×24 jam namun tidak melapor pada RT setempat.

“Ini sangat disayangkan karena para pelaku di Semarang ini sudah tinggal beberapa minggu di TKP, namun mereka tidak lapor ke RT. Jika ada hal semacam ini, seharusnya pihak RT yang pro aktif dengan mengecek warga baru tersebut,” tegas Abioso.

“Siapa mereka, ada hubungan apa dengan pemilik rumah dan apa keperluan mereka tinggal di rumah tersebut. Kita harus lebih peka,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua RT. 06/08 Kelurahan Palebon, Budi Sawiji mengatakan, pihaknya mulanya tidak tahu jika rumah di Kauman Barat 5 No. 10 ini sudah ada yang menempati karena belum laporan ke RT.

“Biasanya di rumah ini ada orang yang ditugasi bersih-bersih, sehingga warga sekitar mengira pelaku adalah orang yang ditugasi oleh pemilik rumah,” ujar Budi.

“Kabarnya juga sempat ada paket yang datang ke rumah ini,” imbuhnya.

Ning S