Hasilnya, pada hari Kamis (1/6/2023) petugas melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah di Tangerang, Propinsi Banten serta Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut.
Disampaikan, penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Berselang dua jam kemudian, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jalan Kauman Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.
“Di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktifitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” lanjutnya.
Adapun di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39) dan N (27) diamankan petugas bersama barang bukti mesin cetak ekstasi serta bahan bakunya. Kedua laki-laki asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP.
Sedangkan di Kota Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR (28 ) yang berperan sebagai Koki (peracik bahan) dan ARD (24) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi.
Dua pelaku di Tangerang mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B (DPO), untuk memproduksi ekstasi. Sedangkan dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku membuat barang haram tersebut atas suruhan seorang berinisial K (DPO).
“Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp. 500 ribu per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp. 1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Abioso.