alokasi kursi DPRD
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPPR Kabupaten/Kota tingkat eks Karesidenan Kedu. Foto: W. Cahyono

KOTA MUNGKID ( SUARABARU.ID)-Sebanyak empat kabupaten wilayah di Jawa Tengah  jumlah anggota DPRD hasil Pemilu 2024 mendatang akan bertambah, dari semula 45 kursi menjadi 50 kursi. Ke empat kabupaten tersebut yakni, Purbalingga, Kendal, Boyolali dan Sragen.

“Penambahan lima kursi dari empat kabupaten tersebut, karena jumlah pemilihnya sebanyak 1 juta orang. Dan, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro  di sela-sela Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (dapil) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten di wilayah eks Karesidenan Kedu di Mungkid, Sawitan, Kabupaten Magelang.

Paulus mengatakan, meskipun terjadi penambahan alokasi anggota DPRD di empat  kabupaten tersebut, tidak merubah penataan dapil untuk anggota DPRD Provinsi dan DPR RI.
Menurutnya, jika  mengubah dapil, akan ada banyak konsekuensi yang didapatkan.Seperti akan membuat pejabat DPRD yang sekarang mengalami kesulitan. Khususnya terkait hubungan dapil yang sudah dibangun.

Ia menambahkan, pihaknya melakukan sosialisasi di seluruh wilayah yang ada di Provinsi Jawa Tengah secara bertahap dan dilakukan di enam wilayah eks karesidenan.

“Untuk wilayah eks Karesidenan Kedu ini, merupakan kelima kalinya KPU Provinsi Jawa Tengah melalukan sosialisasi Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (dapil) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten,” katanya.

Ia menambahkan, terkait dengan daftar pemilih sementara (DPS) hingga saat ini masih dalam tahap perekapan di tingkat kecamatan di masing-masing kabupaten/kota dan  belum sampai di provinsi.

Namun, berdasarkan dari hasil  pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa waktu lalu  ada sekitar  28,5 juta lebih  daftar pemilih sementara. Jumlah  tersebut tersebar di 117.185 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 35 kabupaten/kota se- Jawa Tengah.

Paulus menjelaskan, hingga kini belum terlalu banyak permintaan untuk menjadikan TPS lokasi khusus. Namun,  pihaknya saat ini baru memroses permintaan sekitar 180 TPS khusus.

“Ada beberapa TPS lokasi khusus yang ditawarkan seperti di pondok pesantren, asrama, perguruan tinggi, pabrik, maupun lembaga pemasyarakatan,” ujarnya,

Sementara itu,Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Jateng Putnawati mengatakan, di Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024 mendatang terdapau 10 dapil  DPR Pusat dengan alokasi sebanyak 77 kursi.

“ Untuk  Dapil Jateng 1 ada delapan kursi, Dapil Jateng 2 ada tujuh kursi, Dapil Jateng 3 ada sembilan kursi, dan Dapil Jateng 4 ada tujuh kursi,” katanya.

Ia menambahkan, untuk Dapil Jateng 5 dengan alokasi delapan kursi, Dapil Kateng 6 ada delapan kursi, Dapil Jateng 7 ada tujuh kursi, Dapil Jateng 8 ada delapan kursi. Sedangkan, Dapil Jateng 9 ada delapan kursi, dan Dapil Jateng 10 ada tujuh kursi.

Menurutnya,  dalam menyusun dapil tersebut , masing-masing partai politik harus mempunyai keterwakilan  kaum  perempuan sebanyak 30 persen dan sifatnya wajib.

Dia mencontohkan, Kabupaten Magelang dari 50 kursi baru terpenuhi sebanyak 14 persen,  yakni baru ada tujuh orang perempuan yang menjadi wakil rakyat. Sementara di DPRD Kota Magelang dengan jumlah total wakil rakyatnya sebanyak 25 orang, keterwakilan perempuan  baru mencapai 24 persen, yakni sebanyak enam orang.  W. Cahyono