blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Peningkatan kualitas pendidikan Nasional dan sosialisasi masif, terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak, merupakan langkah strategis untuk mencegah perkawinan anak. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan, untuk mendorong langkah itu.

”Mewujudkan kesetaraan gender yang merupakan SDGs nomor 5, yang di dalamnya ada pencegahan pernikahan anak, hingga saat ini belum tuntas. Padahal pada 2030 sasaran SDGs itu harus tercapai, yang tinggal tujuh tahun dari sekarang,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangannya Rabu (15/3/2023).

Hal itu seperti yang dia sampaikan, pada diskusi terbuka dalam rangka menyambut Zero Discrimination Day & International Women’s Day, dengan tema ‘Penguatan Kerangka Hukum Nasional untuk Perlindungan Kelompk Rentan dari Diskriminasi’, yang diselenggarakan Iluni UI di Nusantara V, Gedung DPR/MPR RI.

BACA JUGA: 25 Mahasiswa FKOR UNS Bantu KONI dan Pelatih Meningkatkan Fisik Atlet

Hadir pada diskusi itu antara lain, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, sebagai pembicara kunci, Arsul Sani (Wakil Ketua MPR RI), Anis Hidayah (Komnas HAM), Yukki Nugrahawan Hanafi (Waki Ketua Umum Koordinator 1 Kadin Indonesia).

Ada juga Ayu Oktarini (National Coordinator Ikatan Perempuan Positif Indonesia) dan Maxi Rien Rondonuwu (Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI), sebagai narasumber.

Saat ini, menurut Lestari, masyarakat sipil harus terus menerus menyerukan isu-isu utama, seperti mewujudkan kesetaraan gender, yang masih dihadapi bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Kejuaraan Tennis Lapangan Bupati Cup Wonosobo 2023, Efendri Eka S : “Ajang Silaturrahmi!”

Rerie sapaan akrab Lestari mengungkapkan, sebagai bentuk instrumen perlindungan warga negara dari ancaman kekerasan seksual, yang sebagian besar korbannya perempuan dan anak, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, tambahnya, aturan pelaksanaan dari UU TPKS belum sepenuhnya tersedia.

Yang menyedihkan, ujar Rerie, akibat UU TPKS belum bisa diaplikasikan sepenuhnya, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual justru berujung damai.

Political will dari pemerintah, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus terus didorong, agar instrumen perlindungan bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual, bisa segera efektif.

BACA JUGA: Jambore PSC 119 Tingkat Jateng 2023 Dipusatkan di Kota Magelang

Dalam konteks pencegahan pernikahan anak, Rerie berpendapat, peningkatan kualitas pendidikan sejak dini, merupakan langkah strategis yang harus dilakukan.

Antara lain, ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, dengan memberi pengetahuan, terkait sistem reproduksi manusia sejak dini kepada anak-anak.

Sejumlah masalah bangsa yang melahirkan diskriminasi, menurut Rerie, karena upaya penanggulangannya hanya mengatasi gejalanya semata.

‘Upaya menyeluruh dalam peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi Nasional harus segera dilakukan, untuk mengakhiri pernikahan anak yang merupakan bagian dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender pada 2030,” tegas Rerie.

Riyan