blank
Bupati Kudus saat Launching aplikasi SRIKANDI. foto: Diskominfo

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kemudahan dan percepatan pelayanan publik terus digaungkan melalui  transformasi teknologi. Tak terkecuali dalam bidang kearsipan. Bupati Kudus Hartopo menyampaikan, adanya Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) menunjang kemudahan koordinasi dan tracking dalam  surat menyurat.

“Adanya aplikasi Srikandi ini menunjukkan transformasi teknologi di berbagai lini. Arsip dan surat menyurat makin terintegrasi,” tuturnya saat perilisan Aplikasi Srikandi di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (13/3).

Hartopo menjelaskan, teknologi mengubah akses berbagai sektor menjadi lebih mudah. Seperti pengolahan nilai ujian yang dulu prosesnya lama, sekarang makin cepat dengan hadirnya komputer. Kini, pemangku jabatan bahkan dapat menandatangani dokumen dimanapun dan kapanpun melalui Aplikasi Srikandi.

“Kemajuan teknologi memang luar biasa. Sekarang, tandatangan dokumen bahkan bisa sekali klik secara real time,” paparnya.

Pihaknya melanjutkan, Aplikasi Srikandi bisa menstimulasi peningkatan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Kudus. Sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah.

“Seluruh OPD perlu memaksimalkan penggunaan Aplikasi Srikandi. Biar pelayanan publik dan pemberkasan semakin cepat,” pesannya.

Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Desi Pratiwi yang hadir secara daring mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam mengimplementasikan Aplikasi Srikandi. Desi menjelaskan Aplikasi Srikandi menunjang transparansi tata kelola pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi Pemkab Kudus mengimplementasikan Aplikasi Srikandi. Semoga tata kelola Pemkab Kudus makin efektif, dan akuntabel,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus Sancaka Dwi Supani menjelaskan, aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) kemudian dilanjutkan dengan pemerintah daerah.

“Aplikasi Srikandi adalah program pemerintah pusat yang kemudian dilanjutkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Sancaka menyampaikan empat admin telah ditunjuk menjalankan Aplikasi Srikandi. Di antaranya Dinas Kominfo Kudus, Disdukcapil Kudus, Bagian Organisasi Setda, dan Bagian Umum Setda. Bimtek dan pelatihan telah dilaksanakan untuk para admin.

“Kami telah melaksnakan bimtek dan pelatihan sejak akhir tahun lalu,” ucapnya.

Ali Bustomi