blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Upaya pencegahan dan peningkatan pernikahan di bawah umur harus dilakukan, demi proses pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik, dalam mewujudkan anak bangsa yang tangguh dan berkarakter kuat.

”Masih terbilang tingginya kasus pernikahan di bawah umur sangat mengkhawatirkan, di tengah upaya bangsa ini membangun sumber daya manusia yang tangguh,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), terdapat 50.673 dispensasi perkawinan di bawah umur yang diputus pada 2022. Jumlah itu lebih rendah 17,54 persen, bila dibandingkan dengan catatan pada 2021 yang sebanyak 61.449 kasus.

BACA JUGA: 200 Mahasiswa Psikologi USM Ikuti LDK

Meski ada penurunan bila dibandingkan dengan 2020, yaitu 64.211 kasus, namun angka itu masih sangat tinggi, jika dibandingkan dengan catatan 2019, yaitu 23.126 pernikahan di bawah umur.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, memberi batasan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Menurut Lestari, pernikahan di bawah umur akan berdampak pada kesehatan jasmani, kesehatan sosial hingga psikologis anak perempuan maupun laki-laki.

BACA JUGA: Kakanwil Temui Pj Bupati Brebes, Bahas Permohonan Hibah Tanah Lapas

Pencegahan pernikahan di bawah umur, tegas Rerie sapaan akrab Lestari, penting untuk dilakukan, demi meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkannya.

Sulit untuk melahirkan generasi penerus yang tangguh dan berkarakter kuat, tambah Rerie, dari calon orang tua yang berpotensi terganggu secara fisik dan mental, dalam membangun sebuah keluarga.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, menyediakan pendidikan formal yang memadai bagi setiap lapisan masyarakat.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Grobogan Datangi Mal Pelayanan Publik Srikandi Pastikan Warga Terdaftar sebagai Pemilih

Selain itu, tambah dia, kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan, masih tingginya pernikahan di bawah umur di Indonesia.

Karenanya, anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berpendapat, pentingnya mengedukasi anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual.

Dengan langkah itu, Rerie berharap, masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari pernikahan di bawah umur, bagi keberlangsungan keluarga.

BACA JUGA: Kaya akan Nutrisi, 3 Manfaat Kacang Almond Bagi Ibu Hamil

Rerie mendorong semua pihak, untuk dapat ambil bagian dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur di lingkungannya masing-masing.

”Sehingga keluarga di Indonesia mampu melahirkan generasi penerus yang tangguh, berdaya saing dan berkarakter kuat untuk menjawab berbagai tantangan berbangsa dan bernegara di masa depan,” tegasnya.

Riyan