SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendal bekerja sama dengan Magister Hukum Universitas Semarang (USM), kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI tahun 2023 pada Sabtu (28/1/2023).
Acara dibuka Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi R Dwiyanto Prihartono SH MH. Kegiatan dihadiri antara lain Wakil Ketua DPN Peradi Bun Yan SH MH, Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah Dr D Junaidi SH SPN, dan Dr Drs Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH, selaku ketua Prodi Magister Hukum USM.
Kukuh mengatakan, PKPA ini merupakan MoU Universitas Semarang dengan Peradi cabang Kendal yang ke-6. PKPA tersebut dihadiri oleh advokat seluruh Indonesia.
”Pendidikan diadakan secara online sehingga peserta yang mengikuti dari seluruh wilayah NKRI. Dari 17 advokat, sekarang menjadi 100 advokat yang sudah tersebar se-Indonesia,” jelasnya.
Kukuh menambahkan, pengajar harus praktisi hukum dan akademisi yang bergelar kepakaran hukum. Ia juga menegaskan setelah menjadi advokat wajib memberikan bantuan hukum secara gratis kepada orang tidak mampu.
”Saya tandaskan bahwa setelah jadi advokat dalam UU Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu yang mecari keadilan. Di sisi lain advokat adalah penegak hukum bersama-sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman,” pungkasnya.
Ketua Peradi Kendal, Subur Isnadi SH mengatakan, kegiatan PKPA dilaksanakan secara daring, diikuti oleh peserta para advokat dari berbagai wilayah di Indonesia.
”Ya kita kembali mengadakan pendidikan khusus kepada profesi advokat atau PKPA bekerja sama dengan USM. Kegiatan ini diisi 15 pemateri, seperti pengacara ternama, peneliti, perancang undang-undang serta akademisi. Jadi tujuannya membuat ilmu yang didapat tidak sekadar teori, melainkan strategi terbaik dalam penanganan perkara hukum,” katanya saat meninjau pelaksanaan PKPA di Kantor Peradi Kendal, Minggu (29/1/2023).
Sementara menurut salah satu pemateri dari Peradi Kendal, Boma Priya Wibawa SH, materi PKPA disusun secara kontekstual dan relevan agar dapat diaplikasikan di dunia profesional.
Mulai teori dasar hingga keterampilan hukum, serta materi tambahan seperti kewajiban pro bono serta legal innovation, yang akan diberikan kepada peserta PKPA dari pemateri yang berpengalaman.
”Kami berharap, dengan dilaksanakannya PKPA ini, dapat menghasilkan advokat profesional yang terampil dan siap dalam menghadapi tantangan hukum dan perubahan disrupsi teknologi,” ungkap Boma.
Sedangkan Irwan Dwi Setiawan SH MH, selaku Panitia sekaligus Kabid Pendidikan menyampaikan, Peserta PKPA nantinya dapat melanjutkan dan mengikuti Ujian Profesi Advokat yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Mei 2023 mendatang.
“Alhamdulillah tingkat kelulusan peserta di Kabupaten Kendal mencapai 90 persen. Sehingga anggota Peradi Kendal saat ini sudah bertambah, mencapai 100 orang Advokat,” ujar Irwan.(HS)
Fitri/Mh