blank
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat wakaf kepada pengurus tempat ibadah dan lembaga di Kabupaten Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) menyerahkan sertifikat wakaf bagi 23 tempat ibadah, lembaga pendidikan, yayasan hingga makam di wilayah Kabupaten Kudus.

Penyerahan sertifikat tersebut digelar Wamen dalam sebuah acara yang digelar di rumah gebyok Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM2SK), Jumat (27/1) sore.

Sebelum acara penyerahan, Raja Juli menyempatkan diri untuk melakukan ziarah di Makam Sunan Kudus. Selanjutnya, dalam sebuah acara sederhana, Wamen ATR/BPN kemudian menyerahkan kepada pengurus lembaga pemilik sertifikat wakaf.

“Hari ini ada 23 sertifikat wakaf untuk masjid, musala dari NU, Aisyiah, lembaga pendidikan, serta yayasan dan makam,”ujarnya.

Raja juga menyatakan kegiatan ini merupakan penyerahan simbolis dalam rangka merealisasikan program Presiden Jokowi yang akan menyertifikasi seluruh tanah wakaf yang ada di tanah air.

Oleh karena itu, Wamen meminta jika ada masyarakat yang tahu ada tempat ibadah baik masjid, gereja, vihara atau lainnya yang belum disertifikatkan bisa segera mengurus secara gratis.

“Biaya pengukuran hingga pembuatan sertifikat gratis. Kecuali biaya yang sifatnya swadaya seperti pemasangan patok. Kalau ada pungutan, lapor saya,”tandasnya.

Raja mengatakan, upaya pemerintah memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf ini sebagai upaya memberi kejelasan hukum bagi tempat ibadah dan sosial.

Hal ini agar tanah wakaf yang diberikan bisa memberi manfaat kepada masyarakat serta memberikan pahala bagi orang yang mewakafkan.

Secara nasional, Wamen menyebut pemerintah menargetkan ada 126 juta bidang yang tersertifikasi melalui program PTSL.

Dan diantaranya sudah ada 101 juta yang sudah berbentuk peta bidang dan 90 ribu diantaranya yang sudah berbentuk SHM.

Ali Bustomi