blank
Suasana Rapat Paripurna di gedung DPRD Kendal.(FOTO:SB/ Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna dengan agenda “Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal dan Pembukaan, Penutupan Masa Sidang DPRD Kabupaten Kendal”, di ruang Rapat Paripurna setempat, Jumat(27/01/2023.)

Hadir pada acara ini, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, 39 anggota DPRD Kendal, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait, dan para tamu undangan lain.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mohammada Makmun, yang didampingi tiga orang Wakil Ketua DPRD Kendal Ahmat Suyuti, Ainur Rochim dan Maberur.

Ketua DPRD Kendal Mohammad Makmun mengatakan, rapat paripurna ini dilakukan sesuai dengan hasil rapat paripurna pada tanggal 15 Desember 2022 yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Kendal nomor 188.4/18/2022, tentang pembentukan panitia khusus(Pansus) III DPRD Kabupaten Kendal terhadap pembahasan empat rancangan peraturan daerah(Perda) Kabupaten Kendal.

“Keempat rancangan Perda tersebut adalah Raperda tentang pembangunan ketahanan keluarga, Raperda tentang penyelenggaraan olahraga di Kabupaten Kendal, Raperda tentang rencana pembangunan industri di Kabupaten Kendal dan Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak di Kabupaten Kendal,”papar Muhammad Makmun.
Pimpinan panitia khusus III DPRD Kabupaten Khalid Abdillah mengatakan, laporan hasil rapat kerja, materi yang dibahas yakni terkait pembangunan industri Kabupaten Kendal Tahun 2022 sampai 2024.

Sementara, dari hasil pembahasan, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kendal tentang raperda pembangunan industri di Kabupaten Kendal Tahun 2022 sampai tahun 2024 tersebut, telah selesai dibahas pasal demi pasal pada perubahan-perubahan yang ada.

“Dengan beberapa perubahan ini, pasal penjelasan dan lampirannya yang harus disesuaikan, diantaranya terkait substansi yang ada dalam pembuatan raperda tersebut,”kata Khalid Abdillah.

Menurut Khalid, dengan adanya penambahan dan pengurangan bab pasal dan ayat maka urutan penomoran bab pasal dan ayat tentang rencana peraturan daerah agar dicermati kembali.

Selanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan terhadap perancangan peraturan daerah Kabupaten Kendal, dimaksud untuk dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna hari ini, sebelum dimintakan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Berdasarkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut di atas, maka pada prinsipnya, Pansus III DPRD Kabupaten Kendal berkaitan dengan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kendal tahun 2022- 2024 menyimpulkan, dapat menerima dapat menyetujui untuk disetujui bersama Bupati Kendal bersama DPRD Kabupaten Kendal,”papar Khalid.

Khalid meminta kepada Bupati Kendal untuk segera mengirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, mewakili Bupati Kendal, Dico M Ganinduto yang berhalangan hadir, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingganya kepada Pansus III DPRD Kendal yang telah mencermati, mebahas dan mendalami serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal, tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kendal, tahun 2022 hingga tahun 2024, sehingga bisa dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kendal dan Bupati Kendal.

“Dengan disetujuinya Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan ekonomi dari sektor industri di Kabupaten Kendal, meningkatkan pelayanan dan perizinan di bidang industri, yang mudah dan cepat. Selain itu, juga memepercepat penyebaran, dan pemerataan industri ke seluruh Kabupaten Kendal,”ujarnya. Sapawi