blank
Majelis hakim PN Sragen saat memeriksa lahan sengketa di desa Ngandul, Sumber lawang, Sragen.. Foto: Dok Sugayo

Ketiga saksi yang telah disumpah itu terdiri Sutiyo Ciptowiyono (60), Agus Sujatmoko (65) dan Gimanto (58).

Usai sidang gugatan pada hari Rabu itu, salah satu kuasa hukum Perhutani sempat bertutur kalau pihak penggugat itu terhitung lawan yang tidak ringan. Sosok penggugat adalah saudara kandung dari pejabat penting di Kabupaten Sragen.

“Benar, kakaknya memegang jabatan Sekretaris Daerah yang kabarnya memasuki purnatugas per tanggal 1 November tahun ini,” ujarnya.

Kronologi

Menurut keterangan sumber di Perum Perhutani, petugas Perum Perhutani yang membidangi pekerjaan pengamanan aset negara dalam perusahaan kehutanan, secara periodik melakukan pemeriksaan berkala atas seluruh aset Perhutani berupa dokumen kepemilikan lahan.

Salah satunya adalah ketika bersurat kepada pihak BPN Kabupaten Sragen atas keabsahan dokumen aset perusahaan yang berada di daerah tersebut.

“Tetapi, ketika kami masih dalam penantian jawaban dari BPN tentang keberadaan warkah/ dokumen sah pada lahan tersebut, sekonyong-konyong malah mendapatkan gugatan hukum itu. Alih-alih dapat dukungan atas tugas kami dalam upaya penyelamatan aset negara. Tetapi justru tertimpa gugatan hukum seperti sekarang ini,” katanya.

Dikatakan, sebagai salah satu bukti tentang status lahan yang dipersengketakan itu merupakan milik Perhutani adalah adanya Surat Peringatan dari Administratur Perhutani Telawa pada tahun 1983 kepada salah satu oknum pegawai Perhutani Surakarta yang terindikasi akan menjual sebidang lahan Perhutani di desa Ngandul itu dengan tembusan kepada Kepala Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, agar membatalkan niatnya.

Dalam tahun yang sama pula, Kepala Perum Perhutani KPH Telawa menerima sepucuk Surat dari Camat Sumberlawang dengan tembusan kepada Kepala Desa Ngandul untuk mengamankan aset milik negara/Perhutani tersebut dari kemungkinan dijual.

Namun di kemudian hari ternyata Kepala Desa Ngandul, waktu itu atas nama N. Poernomo justru yang membeli sebidang tanah aset  negara tersebut dari oknum pegawai Perhutani dan selanjutnya disertifikatkan atas nama istri Kepala Desa Ngandul, Sri Nyukupi.

Sg-wied