blank
Salah satu pelabuhan yang ada di Jepara.(ANTARA FOTO)

JEPARA (SUARABARU.D)- Dalam acara rutin Ngobrol Bareng (Ngobras) bersama anggota DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, muncul rencana pembangunan pelabuhan dan kawasan industri di Kecamatan Kembang dalam ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2024.

Hal ini disampaikan Agus Sutisna, dalam acara dialog tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (10/11/2022), di R-lisa FM. Hadir dalam dialog tersebut Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Jepara Agus Sulistyono, Kabid Komunikasi Diskominfo Muslichan, dan Kasubag Media Massa Bidang Komunikasi Diskominfo M. Safrudin.

“Ranperda RTRW ini untuk merencanakan pola ruang di seluruh wilayah Kabupaten Jepara setidaknya periode 2022 – 2042. Baik itu kawasan industri, pariwisata, hingga kawasan hijau yang dilindungi untuk pertanian”, ujar Agus Sutisna.

Lebih lanjut Agus mengatakan , “Sebenarnya untuk rencana pelabuhan di Jepara yaitu Kecamatan Mlonggo dan Kembang. Namun, dari berbagai argumen yang paling ideal saat ini adalah wilayah Kecamatan Kembang”.

“Untuk Kecamatan Mlonggo sudah beririsan dengan pola ruang konservasi dan pariwisata. Selain itu, juga wilayah tersebut sudah padat penduduk,” ungkap Agus Sutisna.

Dikatakan, dalam pola ruang tidak hanya pelabuhan yang luasnya mencapai 800 hektare. Tetapi juga diproyeksikan sebagai kawasan industri di sana. Keduanya akan tumbuh berdampingan.

“Pelabuhan ini harus berdampingan dengan kawasan industri. Hal ini sebagaimana yang ada di pelabuhan Semarang,” katanya

Dengan pola ruang yang disiapkan dalam RT RW ini, juga tidak menutup kemungkinan  akan ada banyak investor yang tertarik dan masuk untuk membangun di kawasan industri yang ada di Jepara.

Pelabuhan menjadi opsi (pilihan), bagaimana ke depan para pengusaha bisa mengirimkan barang keluar negeri bisa lewat pelabuhan Jepara. Ini sebagai pilihan menarik tentunya bagi mereka.

“Jadi mereka akan lebih mudah untuk mengirim barang. Bisa langsung lewat jalur laut atau pelabuhan,” imbuh Agus Sutisna.

Sementara itu, Agus Sulistyono Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Jepara mengatakan, Perda RTRW ini bisa dikatakan sebagai panglimanya pembangunan di Jepara. Karena apapun rencana pembangunan, harus sesuai dengan perda tersebut.

“Kita pernah ke Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Untuk mewujudkan pembangunan pelabuhan atau pembangunan lainnya harus muncul di Perda RTRW yang ada,” katanya.

ua/diskominfo