blank
Majelis hakim PN Sragen saat memeriksa lahan sengketa di desa Ngandul, Sumber lawang, Sragen.. Foto: Dok Sugayo

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Rombongan Majelis Hakim PN Sragen yang diketuai Iwan Harrry  Winarto, SH MH dengan anggotanya Vivi Meike Tampi SH MH dan Dyah Nursanti SH, mendatangi lokasi sebidang tanah di desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang Kabupaten Sragen, Kamis siang (10/11/2022).

Lahan pekarangan yang menurut data administrasi Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa, Divisi Regional Jawa Tengah adalah bagian dari aset perusahaan negara kehutanan di daerah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jurang Gandul, Bagian KPH Gemolong itu mendapat  gugatan hukum dari seseorang yang mengaku anak dari seorang wanita yang namanya tertera pada sertifikat lahan tersebut.

“Besok kita periksa lokasi keberadaan lahan tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim, Iwan Harrry Winarto, saat mengakhiri persidangan siang hari sebelumnya (Rabu/09/11/2022) di Gedung PN Sragen.

Acara persidangan tersebut merupakan persidangan yang ke 14 atas perkara hukum bernomor register 51/Pdt. G/2022/PN Sgn yang pertama kali digelar pada tanggal 16 Agustus 2022.

“Perkara gugatannya adalah karena Perum Perhutani dituduh sebagai penghambat proses balik nama sertifikat kepemilikan lahan atas nama Sri Nyukupi kepada salah satu putranya,” tutur Tim Kuasa Hukum Perum Perhutani.

Tim Kuasa Hukum Perhutani yang hadir pada Sidang hari Rabu terdiri Muhammad Fadlun, Subiyanto dan Farady Hasibuan, menghadirkan tiga orang saksi yang menyatakan  tentang lahan tersebut adalah benar milik Perhutani.