blank
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar (tengah) memimpin jumpa pers hari ini (Senin, 18 Mei 26). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –
Polresta Magelang menangkap 34 tersangka dari 29 kasus Narkoba. Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar memberikan keterangan pers perkara tersebut, hari ini (Senin, 18 Mei 26).

Dijelaskan, dari 29 perkara itu, sebanyak 34 tersangkanya pria semua. Dari jumlah itu yang usianya di bawah 18 tahun, ada satu orang. Selain itu yang usia produktif (15-35 tahun) sebanyak 30 orang, dan tiga orang lainnya berumur antara 35-50 tahun.

Dijelaskan pula, dari 29 perkara, 17 di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sisanya sebanyak 12 kasus masih dalam proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang disita, berupa Sabu seberat 255,44 gram, Tembakau Sintetis 71,07 gram, dan obat berbahaya berupa pil Yarindo sebanyak 29.519 butir.

blank
Polisi menunjukkan barang bukti Narkoba dan obat berbahaya, hari ini (Senin, 18 Mei 26). Foto: eko

Waktu pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak bulan Januari sampai Mei 2026. “Januari 7 kasus dengan 9 tersangka, Februari 9 kasus dengan 12 tersangka, Maret 2 kasus dengan 2 tersangka, April 7 kasus dengan 7 tersangka, yang Mei belum selesai, ada empat perkara dengan 4 tersangka. Jumlah totalnya Narkotika 12 perkara dan
obat berbahaya 17 perkara,” jelasnya.

Dalam jumpa pers yang didampingi pejabat sementara (PS) Kasat Narkoba  AKP Tri Widaryanto dan PS Kasi Humas Ipda Adi Lilik Purbianto, Kapolresta juga menjelaskan penyebaran wilayahnya, di 15 kecamatan. Yakni di Kecamatan Mertoyudan 7 perkara, Salaman 3, Mungkid 3, Tegalrejo 2, Kajoran 2, Muntilan 2, Secang 2 perkara. Selebihnya di Kecamatan Sawangan, Borobudur,
Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar dan Candimulyo masing-masing satu perkara. “Yarindo 14 kasus dengan 17 tersangka, Tembakau Sintetis 4 kasus dengan 4 tersangka, sedangkan Sabu 12 kasus dengan 13 orang tersangka,” ungkapnya.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta Magelang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait mendukung pemberantasan peredaran Narkoba. Dia berharap masyarakat tetap mau memberikan informasi. Dalam rangka mewujudkan daerah yang bebas Narkoba.

PS Kasat Narkoba menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus Sabu itu diketahui penyebarannya dari luar daerah. Tersangka pelaku yang berhasil ditangkap itu mengambil dari luar daerah dan selanjutnya menyebarkan di wilayah Kabupaten Magelang. Sedangkan pil Yarindo ada yang dilakukan secara online.

Eko Priyono