blank
Kakanwil Tejo Harwanto memberikan edukasi pencegahan pelanggaran KI bagi pelaku usaha di wilayah Jawa Tengah. Foto: Dok/Humas (30/4/2024). 

PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Sepanjang tahun 2023, terdapat 7.192 pengajuan permohonan merek, 16.056 permohonan pencatatan hak cipta, 37 permohonan paten, 549 permohonan paten sederhana, dan 195 permohonan desain industri.

Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto saat membuka kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha di wilayah Jawa Tengah, di Pekalongan, Selasa (30/4/2024).

Tingginya jumlah permohonan KI dari Jawa Tengah menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI semakin meningkat dari tahun ke tahun. Namun tren positif ini tidak linear dengan kesadaran masyarakat dalam menghargai karya orang lain.

“Tingginya kesadaran untuk mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual ini ternyata belum berbanding lurus dengan kesadaran untuk menghargai karya orang lain,” kata Tejo.

Menurut Tejo, di wilayah Jawa Tengah sendiri, sepanjang tahun 2023 terdapat 7 pengaduan Kekayaan Intelektual, yang terdiri atas dugaan pelanggaran merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang.

Mengutip penjelasan, Lawrence Meir Friedman, seorang pakar hukum, Kakanwil Kemenkumham Jateng menyebutkan bahwa terdapat 3 komponen dalam sistem hukum.

“Yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Budaya hukum sendiri dibagi ke dalam dua bagian, yaitu budaya hukum penegak hukum dan budaya hukum masyarakat,” jelas Tejo.

“Jika dikaitkan dengan penegakan hukum Kekayaan Intelektual, maka selain penegak hukum yang bekerja secara optimal, perlu juga didukung oleh budaya hukum masyarakat. Budaya masyarakat untuk menghargai karya orang lain perlu untuk ditingkatkan dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Tri Junianto menjelaskan, kegiatan ini sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai pelanggaran KI, serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya KI dan mencegah terjadinya pelanggaran KI di Jawa Tengah.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anom Wibowo, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kemenkumham Jateng.

Ning S