blank
Para penerima penghargaan Kekayaan Intelektual dari DJKI Kemenkumham. Foto: Dok/Kanwil Jateng

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melalui Kanwil Jateng memberikan penghargaan kepada 12 pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Penghargaan Kekayaan Intelektual itu diberikan atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual (barang-barang asli), serta penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto kepada perwakilan masing-masing manajemen pusat perbelanjaan yang berlangsung di Pakuwon Mall, Solo Baru.

Sementara 12 pusat perbelanjaan tersebut antara lain Rita Purwokerto, Rita Tegal, Transmart Tegal, Plaza Pekalongan, Paragon Mall Semarang, Ciputra Mall Semarang, Transmart Setiabudi Semarang, Pusat Grosir Surakarta, Paragon Solo, Pakuwon Mall Solo Baru, Palur Plaza dan Armada Town Square Magelang.

“Mereka semua dinilai telah menerapkan prinsip KI dan telah menerapkan syarat kepada tenant berkaitan dengan perlindungan KI, dimana salah satunya adalah larangan menjual barang-barang palsu (melanggar hukum) yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama usaha,” ungkapnya, Jumat (30/9/2022).

Menurutnya, secara keseluruhan, ini merupakan bagian-bagian dari salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022.

“Ini dilakukan untuk perlindungan hak Kekayaan Intelektual, serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan dalam menjalankan bisnisnya, serta menjamin semua barang atau produk yang dijual di tempat mereka bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual, terutama terkait merek dan peredaran produk,” terang dia.

Dikatakan, penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil peninjauan, edukasi serta penyebaran kuesioner kepada pengunjung, tenant dan pengelola pusat perbelanjaan di wilayah Propinsi Jawa Tengah selama tahun 2022.

Tri Junianto berharap, pemberian sertifikat ini bukan sekedar ceremonial saja. “Prinsipnya kita harus menghargai hak Kekayaan Intelektual yang telah dilindungi oleh Undang-undang,” imbuhnya.

Pada kegiatan tersbut dihadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta, Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar, dan pengelola pusat perbelanjaan yang menerima sertifikat dan plakat.

Ning Suparningsih