blank
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro Dirreskrimum Polda Jateng didampingi Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Sumy Hastry Purwanti dan Ketua LPAI Seto Mulyadi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pencabulan saat konferensi pers di Mapolda Jateng Rabu (7/9/2022). Foto : Absa

Kombes Djuhandani kembali menegaskan, para pelaku di tiga kabupaten itu, dijerat dengan berbagai pasal berbeda sesuai kasus yang terjadi.

Kasus pencabulan di Pekalongan, tambahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun.

Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara, dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3.

“Karena para pelaku berstatus guru para korbannya,” terangnya.

Direskrimum Polda metro juga menambahkan, selain pengungkapan kasus, Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan.

“Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi,” tandas dia.

Absa