blank
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro Dirreskrimum Polda Jateng didampingi Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Sumy Hastry Purwanti dan Ketua LPAI Seto Mulyadi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pencabulan saat konferensi pers di Mapolda Jateng Rabu (7/9/2022). Foto : Absa

Pelaku AF, kata dia, menamakan diri sebagai Ibu Sri di media sosial dengan memasang foto profil seorang perempuan.

AF kemudian menawarkan pengobatan secara supranatural. Korban berinisial IM berminat dengan jasa pelaku dan mulai berhubungan melalui media sosial

“Korban dan pelaku bertukar kontak. Dalam proses selanjutnya, AF memberi cara-cara tak etis, yakni memerintah IM bersetubuh dengan anaknya yang harus didokumentasi melalui video,” jelasnya

Video itu, lanjutnya, menjadi alat pelaku memeras uang korban. AF mengancam akan mengedarkan video tersebut di media sosial.

Dalam pengakuannya, AF telah memeras korban berulang kali hingga mencapai total Rp 38 juta.

“Selain itu, dalam ritualnya,AF memerintah IM memotong putting (payudara) anaknya dan itu dilakukan IM,” terang dia.