“Di kabupaten Batang ada 35 laporan terkait perbuatan asusila, yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM (33). 10 orang diantaranya dicabuli oleh pelaku,” tandas Kombes Djuhandani.
Adapun rentetan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, imbuhnya, terjadi mulai tahun 2020 hingga bulan Agustus 2022, dilakukan dibeberapa tempat di dalam sekolah.
“Lokasi pencabulan berada di Ruang kelas, ruang osis dan gudang mushola sekolah,” tandas Direskrimum.
Selain di dua kabupaten tersebut, Polisi juga berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan modus jasa supranatural di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AF (29) warga asal Riau. Korbannya yakni seorang ibu berinisial IM (38) warga asal Pekalongan.
“Awalnya yang pekalongan ini viral soal dugaan hubungan persetubuhan seorang ibu dengan anaknya. Setelah kita selidiki, ternyata ibu dan anak ini korban dari seseorang yang mengaku sebagai orang pintar yakni pelaku AF,” kata Kombes Djuhandani.