blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memberi pengarahan pada Bimtek Penyusunan Register Risiko Bagi para Koordinator Pengelolaan Risiko di Griya Persada Convention Hotel Kaliurang-Yogyakarta, 25-26/8.(Foto:SB/Dinas Kominfo)

YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemkab Kebumen menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Register Risiko bagi para Koordinator Pengelolaan Risiko yaitu Sekretaris OPD dan Kasubbag Perencana.

Acara berlangsung di Griya Persada Convention Hotel Kaliurang-Yogyakarta selama dua harii pada 25-26 Agustus 2022.) Hadir secara Pribadi Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH.

Sebanyak 92 peserta Bimtek berasal dari unsur Sekretaris, Kasubbag Perencana dan perwakilan Kepala Bagian Sekda. Ketua penyelenggara Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen Dyah Woro Palupi.

Bimtek Penyusunan Register Risiko menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi DIY Agus Widodo, Fourita Mei Widati dan Ana Suprihatiningsih.

Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen Dyah Woro Palupi menyampaikan, kedudukan Sekretaris Perangkat Daerah dalam Pengelolaan Risiko sebagai Koordinator Pengelolaan Risiko Tingkat Eselon II, sedangkan Kasubbag Perencanaan kedudukannya sebagai Koordinator Pengelolaan Risiko Tingkat Eselon III.

“Adapun Sekda merupakan Koordinaor Pengelolaan risiko tingkat Pemda, dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Bappeda dan Bagian Organisasi,” ujarnya.

Bupati Kebumen dalam arahannya menyampaikan bahwa manajemen Risiko harus diterapkan di seluruh Perangkat Daerah. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Manajemen Risiko di Pemkab Lebih Kompleks

Menurut Bupati, seperti halnya organisasi swasta, manajemen risiko sudah pasti diterapkan. Hal ini juga berlaku bagi kita Pemerintah Daerah yang mengelola manajemen risiko lebih kompleks.

“Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mempunyai Kebijakan Pengelolaan Risiko yaitu Perbup Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko, tolong ini benar-benar dijadikan pedoman,” Arif Sugiyanto.

Bupati pun kembali menegaskan tentang komitmennya dalam promosi dan penempatan pegawai, tidak pernah mengambil keuntungan sepeser pun dan tidak ada biaya apa pun.

“Saya hanya meminta kepada para peserta untuk melaksanakan tugas dan kinerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya

Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Inspektorat yang telah menyelenggarakan kegiatan ini serta kepada para narasumber yang telah berkenan menularkan ilmunya kepada para peserta Bimtek.

Risiko merupakan kemungkinan kejadian yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan dan kerugian bagi Pemerintah Daerah. Pengelolaan risiko merupakan bagian dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Tuntuntan Pengelolaan Risiko juga diamanatkan dalam berbagai hal seperti penilaian Reformasi Birokrasi (RB), Zona Integritas (ZI), SAKIP, MCP Korsupgah KPK, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), dan Kapabilitas APIP.

Jenis-jenis risiko meliputi Risiko Strategis Pemda, Risiko Strategis OPD dan Risiko Operasional (Kegiatan). Risiko Strategis Pemda merupakan kemungkinan kejadian yang akan menghambat tercapainya tujuan Pemda yang tertuang dalam RPJMD.

Risiko Strategis OPD merupakan kemungkinan kejadian yang akan menghambat tercapainya tujuan Perangkat Daerah yang tertuang dalam dokumen Renstra.

Risiko Operasional (kegiatan) merupakan kemungkinan kejadian yang akan menghambat tercapainya tujuan suatu Program/Kegiatan pada Perangkat Daerah yang tertuang dalam dokumen DPA/RKA. Dokumen Risiko harus senantiasa disertakan/dilampirkan pada setiap dokumen perencanaan kegiatan.

Komper Wardopo