SEMARANG (SUARABARU.ID) – Suranto Abdul Ghoni, seorang Narapidana Teroris (Napiter) kini harus menghabiskan masa hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang.
Abdul Ghoni merupakan Napiter kasus bom Bali 1 yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002. Dalam peristiwa saat itu, ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat.
Dirinya mengaku sudah 19 tahun menjalani massa hukuman. Abdul Ghoni juga sudah mengajukan remisi hingga 14 kali, namun selalu ditolak.
Karena belum disetujui mendapatkan remisi, ia memilih menyibukkan diri membuat seni kaligrafi timbul berbahan baku dari kuningan.
“Sudah mengajukan remisi sejak tahun 2008, terus saya dipindah di sini. Setiap tahun saya selalu mengajukan remisi. Jika belum ada perubahan ya saya di sini terus, tapi kalau bisa berubah ya jadi 20 tahun,” kata Abdul Ghoni di Lapas Semarang, Sabtu (27/8/2022).
Di dalam Lapas, Abdul Ghoni disibukkan dengan menerapkan ilmu keagamaan dan seni kaligrafi. Selain itu, ia juga berjualan gorengan di Koperasi Lapas.
Dari hasil jualan gorengan di Koperasi Lapas Semarang, ia mendapatkan upah yang ia sisihkan untuk keluarganya.
Abdul Ghoni mengaku menyibukkan dengan beberapa kegiatan untuk melupakan kejadian masa lalu yang menyeretnya ke penjara hingga sekarang.
“Saya mulai merintis seni kaligrafi sejak tahun 2013 bersama teman-teman di Lapas ini,” ujarnya.
Dia berharap akan mendapatkan remisi, agar bisa segera keluar dari penjara. “Jika saya sudah bebas nanti, rencana saya akan buka warung makanan atau bengkel. Kalau buka warung sudah ada gambaran sih,” ucapnya.
Kini, Abdul Ghoni Napiter terpidana seumur hidup kasus bom Bali 1 ini lebih menekuni dalam hal keagamaan dan memperbanyak sedekah, seperti cita-citanya saat sekolah.
Dengan bekal semampunya, dia selalu membagikan nasi bungkus kepada para jamaah Masjid At-Taubat Lapas Semarang, juga kepada napi di blok hunian.
Ning Suparningsih