blank
Ketua Fraksi DKBH Latifun meminta Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta menerbitkan petunjuk teknis upaya perlindungan ukir. (Foto : Set DPRD)

JEPARA(SUARABARU.Id)-Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta mendapat masukan untuk menerbitkan petunjuk teknis upaya memberdayakan dan perlindungan ukir. Jika tidak, produk budaya yang telah menjadi identitas dan soko guru perekonomian daerah itu makin terpinggirkan.

“Ini agar kearifan lokal ukir Jepara bisa bertahan dan berkembang di tengah perkembangan industri garmen,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Latifun, Senin (25/7/2022) siang.

Rekomendasi itu dia berikan selaku Ketua Fraksi Demokrat PKS Berkarya Hanura (DKBH) saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya, pada rapat paripurna beragenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama wakilnya, Junarso, dihadiri Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama para kepala perangkat daerah.

Menurut Latifun, penerapan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pembinaan Industri Mebel di Kabupaten Jepara belum optimal. Dari perda ini, bupati mestinya membuat petunjuk teknis perlindungan.

“Apa lagi di tengah perkembangan garmen itu, industri mebel makin kesulitan menambah tenaga ukir,” kata Latifun. Padahal; regenerasi ini sangat penting dalam upaya pelestarian ukir ke depan.

Sebelumnya, rekomendasi pelestarian ukir juga disampaikan Badan Anggaran dalam laporan yang dibacakan Nur Hidayat, Pada salah satu rekomendasi kepada Pj. Bupati, Banggar meminta eksekutif menjalankan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemberian Ornamen Ukir pada Gedung dan Bangunan Lain Milik Pemerintah Daerah.

Sementara itu, terkait perkembangan industri manufaktur di Jepara, Ketua Fraksi Partai Golkar Jamal Budiman menyoroti belum dioptimalkannya potensi pendapatan daerah dari usaha kosan.

“Kami lebih sensitif terkait dampak perusahaan manufaktur. Jepara harus bias mengambil manfaat dari pendapatan terkait munculnya kosan. Ketika usaha kosan telah memiliki lebih dari 10 kamar, itu bisa ditarik pajak daerah. Masukkan pajak kosan dalam komponen pendapatn daerah,” kata Jamal Budiman.

blank
Ketua Fraksi Partai Golkar Jamal Budiman menyoroti belum dioptimalkannya potensi pendapatan daerah usaha kosan. (Foto :Set. DPRD)

Dia menyebut rekomendasi itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi-fraksi lain juga menyampaikan pendapat akhirnya. Ada yang dibaca, tapi sebagian besar hanya menyampaikan tambahan lisan lalu meyerahkan dokumen tertulis pendapat akhir fraksi kepada Pj. Bupati Edy Supriyanta.

Edy Supriyanta mengaku akan mengawal sendiri agar jajarannya melakukan tindak lanjut atas semua rekomendeasi. Dia akan melakukan pengawalan bersama Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Hadepe