Dalam penggunaannya 60 persen insentif digunakan untuk universitas dan 40 persen sisanya diperuntukkan bagi fakultas. Alokasi 40 persen untuk fakultas, dapat digunakan ihak bersangkutan guna perbaikan sarana prasarana penunjang perkuliahan, serta segala sesuatu untuk menunjang penilaian IKU.
Sedangkan alokasi 60 persen untuk universitas dapat digunakan membayar langganan jurnal, langgatan IT hingga membayar gaji pegawai Non PNS. Kepada sivitas akademika UNS diharapkan untuk tidak lengah dengan penghargaan ini. Tantangan ke depan semakin besar, dan sistem penilaian bisa saja berubah.
“Silakan digunakan untuk perbaikan yang semuanya kita diharapkan untuk meningkatkan IKU. Sehingga untuk persiapan supaya kedepannya IKU lebih baik lagi. Ya untuk persiapanlah tahun depan, semoga dapat meraih penghargaan lagi dan meningkat,” pesan Prof. Jamal Wiwoho.
Pada bagian lain Rektor UNS mengatakan adanya perbedaan penilaian dalam IKU. Pada tahun 2020, penilaian kinerja IKU dilakukan di tahun 2021 dan tidak ada asesmen oleh kementerian. Tapi tahun ini berbeda, yaitu data dikirim dulu kemudian kementerian melakukan survei ulang kebenaran itu.