blank
Ariyanto Mohammad Toha

Oleh : Ariyanto Mohammad Toha

Pasca penyebaran Covid-19 pada rentang tahun 2020-2021, kegiatan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (Family Development Session) sudah dapat diselenggarakan. Kegiatan P2K2/FDS ini merupakan kewajiban KPM PKH yang harus dilaksanakan oleh pendamping sosial dengan Keluarga Penerima Manfaat PKH setiap 1 (satu) bulan sekali.

Tujuan dari Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (FDS) adalah sebagai proses belajar terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan perilaku pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dalam Permensos yang sama Bagian Kedelapan Pasal 50 ayat 2.

Pendampingan PKH tidak hanya sekadar bagaimana Keluarga Penerima Manfaat dampingannya memperoleh Hak-haknya berupa Bantuan Sosial PKH saja, namun lebih banyak dari itu bahwa peran Pendamping Sosial PKH sebagaimana yang dijabarkan dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 Bagian Ketujuh Pasal 49 Ayat 1 : “Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f terdiri atas kegiatan fasilitasi, mediasi, dan advokasi bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.”

Uraian pendampingan oleh Pendamping Sosial PKH yang termaktub dalam Bagian Ketujuh dalam Permensos tersebut diantaranya bertujuan memastikan anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH menerima hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan persyaratan penerima manfaat PKH.

Juga untuk memastikan Bantuan Sosial PKH diterima oleh keluarga Penerima Manfaat, dan tetap sasaran, melaksanakan P2K2/FDS paling sedikit 1(satu) kali setiap bulan, dan memfasilitasi Keluarga Penerima Manfaat PKH mendapatkan bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energy, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat diharapkan dapat berjalan intensif dan setidaknya memberikan perubahan walau tidak signifikan namun terukur dan optimal sesuai kemampuan. Menurut Pedoman pelaksanaan PKH Tahun 2021-2024 halaman 46 dijelaskan bahwa Pelaksana PKH Kecamatan adalah Pendamping PKH yang bertugas di kecamatan dan berkoordinasi dengan Camat.

Tugas dari Pelaksana PKH Tingkat Kecamatan diantaranya 1) Bertanggung jawab dalam penyediaan informasi dan sosialisasi PKH di desa, 2) Melakukan kegiatan pendampingan PKH di desa, 3) Memastikan pelaksanaan PKH sesuai dengan rencana, 4) Menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan PKH, 5) Membangun jejaring dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan PKH, dan 6).Melaporkan pelaksanaan PKH kepada pelaksana PKH kabupaten.

Setiap awal bulan, Pendamping Sosial PKH setidaknya membuat rencana kerja yang akan dilakukan dalam satu bulan ke depan termasuk di dalamnya kegiatan P2K2/FDS. Mengingat diberlakukannya maping desa dampingan oleh PPKH Kabupaten Jepara bersama Dinsospermasdes Jepara sehingga bulan ini Pendamping Sosial PKH dalam masa-masa transisi dari desa dampingan lama ke desa dampingan yang baru.

Dari desa dampingan yang lama tentu Pendamping Sosial PKH masih merasa banyak kekurangan dan jauh dari harapan dalam mengimplementasikan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya mendampingi Keluarga Penerima manfaat di desanya terdahulu. Tentu banyak evaluasi yang perlu diperbaiki. Sedangkan untuk di desa dampingan yang baru, Pendamping Sosial PKH mulai menata strategi untuk dapat berkinerja optimal dalam mendampingi Keluarga Penerima Manfaat.

Jejaring yang layak dibangun oleh Pendamping Sosial PKH sudah tentu seluruh aparat di tingkat desa baik dari Petinggi, Carik, Operator Desa, dan perangkat desa lainnya. Namun jauh dari itu semua, Pendamping Sosial PKH perlu lebih dalam merenungi apa tujuan dari seorang Pendamping Sosial PKH dalam mendampingi Keluarga Penerima Manfaat di desa dampingannya.

Kita dapat melihatnya dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 03/3/OT.02.01/01/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang terdiri atas pendahuluan, mekanisme pelaksanaan PKH, Kelembagaan PKH, Pengelolaan Sumber Daya, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penutup. Buku Saku bagi Pendamping Sosial PKH tersebut bersifat terkini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Sosial.

Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang terdapat pada Kementerian Sosial RI dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang ditindaklanjuti dengan Permensos Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial, secara garis besar merampingkan Direktorat Jenderal dengan meniadakan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin. Hingga kini Kemensos memiliki 3 (tiga), yaitu Dirjen Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial.

Meskipun secara tidak langsung, perubahan SOTK dirasakan berpengaruh terhadap pelaksanaan pendampingan kepada Keluarga Penerima Manfaat. Kebijakan yang lain seperti pemadanan data KPM dengan Disdukcapil, DTKS, Dapodik dan Emis pada sekolah menjadi problematika Pendamping Sosial di desa dampingannya. Ini berakibat timbulnya kompleksitas permasalahan yang dialami oleh Keluarga Penerima Manfaat seperti bansos PKH saldo nol, paket sembako tidak cair, beberapa komponen bansosnya tidak terhitung, dan masih banyak lagi.

Ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pendamping Sosial PKH dalam memberikan pengertian kepada Keluarga Penerima Manfaat yang setiap bulan sekali bertemu di P2K2/FDS. Keluarga Penerima Manfaat membutuhkan solusi tentang penerimaan bansos PKH yang telah menjadi haknya.

Pendamping Sosial PKH menjadi garda terdepan bagi Kementerian Sosial dalam memberikan edukasi, advokasi, fasilitator terhadap Keluarga Penerima Manfaat dalam pemenuhan hak mereka. Sinergitas antara seluruh stakeholder juga perlu dikuatkan sebagai sarana jejaring sosial Keluarga Penerima Manfaat. Peran Keluarga Penerima Manfaat ini adalah dalam rangka membangun kesejahteraan sosial masyarakat. Tidak perlu menjadi siapa untuk melakukan apa. Tidak perlu menunggu hari esok untuk hal yang dapat diselesaikan hari ini. Kemas opini negatif menjadi sebuah semangat yang dapat menjadi hal positif untuk Keluarga Penerima Manfaat.

 Penulis  adalah Pendamping Sosial PKH Kecamatan Mayong KabupatenJepara.