blank
SMA Negeri 15 Kota Semarang Jalan Kedyngmundu No 34, Sambiroto Kota Semarang. (Inzet : Bambang Muchlisin, SKom, Ketua Panitia PPDB dan Waka Kesiswaan SMA Negeri 15 Kota Semaang). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 15 yang memiliki zonasi tiga kecamatan di Kota Semarang, hingga akhir masa pendaftaran pada Jum’at (1/7/2022) telah melebihi kuota pendaftar yang telah ditentukan.

Sebanyak 686 pendaftar dari zonasi kecamatan Banyumanik, Tembalang dan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, perlu dilakukan verifikasi untuk memenuhi kuota siswa di SMA Negeri 15 Kota Semarang yang jumlahnya sebanyak 360 siswa dengan jumlah rombel (rombongan belajar) sebanyak 36 siswa.

“Ini totalnya yang sudah kita verifikasi 686 pendaftar, padahal kita hanya menerima 360. Itu verifikasi data dari kita, belum dari SMA lainnya. Kalau kita bisa membuat jurnalnya secara keseluruhan, bisa mencapai 1050 lebih. Kecamatan Tembalang itu biasanya di dominasi warga di kelurahan Tandang, Sambiroto, Pedurungan dan Kelurahan Kedungmundu,” jelas Bambang Muchlisin, SKom, Ketua Panitia PPDB di ruang PPDB SMA Negeri 15 Kota Semarang.

Zonasi di SMA Negeri 15 ini, lanjutnya, jaraknya sekarang 1,0KM sedangkan tahun sebelumnya bisa mencapai jarak hingga 1,6km. Sedangkan tempat tinggal siswa yang tidak memiliki zonasi, dimasukkan dalam sistem zonasi khusus, yang jumlahnya sebanyak 10 persen dari jumlah kuota siswa/peserta didik baru.

“Yang punya zonasi khusus itu Kecamatan Candisari dapat sebesar 10 persen yaitu di SMA 1, SMA 8, SMA 11 dan SMA 13. Karena kan Candisari tidak ada SMA di sekitarnya itu. Tapi ya kalau daftar di SMA 15 juga bisa tidak masalah, asalkan menggunakan jalur prestasi atau afirmasi atau kepindahan orang tua yang kuotanya 5 persen,” ungkap Wakil Kepala Bidang Kesiswaan ini.

Selain kecamatan Candisari, imbuhnya, ada juga kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Gayamsari yang bisa mendaftar menggunakan metode jalur zonasi khusus, sesuai dengan Juknis (petunjuk teknis) dari Gubernur Jawa Tengah.

Dal proses PPDB tersebut, Bambang juga menyampaikan, banyak desakan dari orang tua siswa, yang menginginkan anaknya bisa di terima belajar di SMA Negeri 15 Kota Semarang, terutama beberapa orang tua yang memiliki pengaruh/pejabat, masyarakat sekitar SMA 15 dan beberapa orang tua siswa lainnya.

“Tapi itu bisa kita beri pengertian-pengeryian. Kita tegas mas, sesuai juknis arahan Gubernur, tidak berani main-main,” tegasnya mengakhiri.

 

Absa