blank
PHI-PN Kota Serang. Foto: pns

TANGERANG (SUARABARU.ID)– Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang, Banten, akhirnya menghukum PT Trevi Fontana, sebuah perusahaan milik asing, untuk membayar kekurangan gaji seorang pekerjanya.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono SH, dengan anggota Rudi Kurniawan SH dan Hj Nunung Nurhayati SH serta panitera pengganti Kustiharjo, memutuskan menghukum perusahaan PT Trevi Fontana, untuk membayar kekurangan gaji pekerjanya, Dra Maria Ike Handayani, yang dipotong secara sepihak selama 23 bulan.

Menurut kuasa hukum penggugat, Budi Sutomo SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022) menyebutkan, sengketa perselisihan hak itu bermula pada 6 Februari 2020, ketika penggugat oleh manajemen perusahaan dari Italia itu, akan dipindahkan tempat kerjanya, dari kantor pusat di Tangerang, ke pabrik cabang di Bantul, DIY.

BACA JUGA: Kunjungan SKK Migas ke PWI Jateng, Indra: Silaturahmi dan Kerja Sama Harus Berkelanjutan

Penggugat yang merupakan Kepala Personalia perusahaan PMA itu, sebenarnya tidak keberatan atas mutasi itu. Hanya saja, ketika pihak manajemen PMA itu menyampaikan, ketika pindah ke Bantul gaji dari Italia yang selama ini sudah diterima secara rutin, tidak akan diberikan lagi.

Alasannya, gaji penggugat dianggap terlalu tinggi, atau nomor dua setelah direktur, serta hanya dianggap sebagai bonus. Terhadap rencana pemotongan gaji itu, penggugat yang mulai bekerja sejak Januari 2004 namun SK-nya baru dibuat 2013, merasa keberatan.

”Gaji dari Italia adalah gaji pokok, seperti yang tertulis dalam SK pengangkatan penggugat. SK ditandatangani penggugat sebagai pekerja dan Direktur PT Trevi Fontana, sebagai bentuk perjanjian kerja. Sehingga secara hukum tidak bisa dibatalkan secara sepihak,” ujar Budi.

BACA JUGA: Pemprov Dorong UMKM Jateng ‘Naik Kelas’

Ditambahkan dia, karena tidak terjadi kesepakatan soal pemotongan gaji, pihak PT Trevi Fontana justru akan mem-PHK penggugat. Penggugat pun sebenarnya tidak keberatan di PHK, asal hak-haknya diberikan.

Pihak perusahaan kemudian meminta penggugat untuk menghitung pesangonnya. Namun setelah hasil perhitungan disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan disampaikan ke pihak manajemen perusahaan, ternyata tidak pernah ada tanggapan.

Yang terjadi justru gaji dari Italia itu tidak pernah diberikan lagi sejak Maret 2020 hingga sekarang, alias dihentikan secara sepihak.

BACA JUGA: Ketum Askab PSSI Wonosobo Minta Suporter dan Official Tahan Diri

Terhadap hal itu, penggugat berusaha untuk minta kekurangan gajinya ke perusahaan. Namun oleh pimpinan PT Trevi Fontana selalu diabaikan. Surat permohonan kepada direktur untuk membicarakan masalah itu secara bipartit sampai empat kali, tidak pernah ditanggapi.

Penggugat akhirnya mencatatkan perselisihan hak itu ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, untuk dimediasi secara tripartit. Namun mediasi tripartit sebanyak lima kali gagal mencapai kesepakatan.

Akhirnya mediator dari Dinas Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Anjuran Nomor: 567.2/4158-/HI/2021 Tanggal 20 Desember 2021, yang berisikan, PT Trevi Fontana diminta membayar kekurangan gaji sesuai dengan SK penggugat.

BACA JUGA: 5 UPT di Lingkungan Kanwil Menerima Transfer BMN Kendaraan Roda 4

Namun lagi-lagi pihak perusahaan tetap saja tidak mau membayar. Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan tidak digubris. Penggugat pun akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Serang.

”Ini bukan semata mengenai hak normatif penggugat. Ini juga masalah keadilan dan kepastian hukum. Yang lebih penting lagi adalah, bagaimana perusahaan PMA mau menghargai hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Budi.

Diungkapkan juga olehnya, dalam amar putusannya berbunyi, ‘Memerintahkan tergugat untuk membayar “gaji dari Italia”, sebagai bagian dari gaji pokok penggugat setiap bulannya sejak putusan dibacakan’.

BACA JUGA: Enam Hal Yang Perlu Diketahui Dari Mengonsumsi Mentimun

”Kami juga sedang menyiapkan gugatan berikutnya, terkait masalah THR dari Italia, yang tidak diberikan lagi sejak 2016,” tukas advokat alumnus Undip Semarang dan Universitas Semarang itu.

Terhadap putusan PHI di PN Serang itu, pihak tergugat PT Trevi Fontana, pada Kamis (23/6/2022), telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Riyan