Masih menurut AKBP Pieter, untuk mengumpulkan bukti-bukti dari perkara ini, pihak Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak instansi terkait, bukti-bukti digital maupun konfensional.

“Selama ini, Polres Sragen sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan visum et repertum dengan Direktur RSUD Sragen nomor : B/ 31 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 18 Desember 2020 untuk korban W. Surat Permintaan Pemeriksaan Kejiwaan kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa

Surakarta, pada tanggal  5 April  2021 untuk pemeriksaan anak korban W  dan pemeriksaan serupa kepada saksi TW alias P  kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta di tanggal 24 Januari 2022,” urainya.

Sebagai informasi, kasus yang menimpa W (12), dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021. Dalam laporan dirinci, bahwa Selasa, 10 November 2020 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen telah terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.

Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.

Kembali AKBP Piter menguraikan, bahwa minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut, menjadi kendala penyelesaikan perkara ini.

Bagaimana tidak, AKBP Piter mengatakan pada saat kejadian, hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sragen sudah hampir satu bulan lamanya.

 

Absa