blank
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama memberikan tanggapan atas kasus rudapaksaanak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Sragen. Foto : Humas Polda Jateng

SRAGEN (SUARABARU.ID) Fakta-fakta penyelidikan kasus rudapeksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Sragen, hingga kini tetap diupayakan terselesaikan oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, saat menggelar doorstop bersama sejumlah awak media di Mapolres, menanggapi pemberitaan mandeknya kasus persetubuhan anak di Sragen, yang diberitakan media sosial maupun media digital lainnya.

“Tidak betul jika kasus itu dianggap tidak berjalan atau mangkrak dibiarkan saja. Karena beberapa kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, sudah terbukti melakukan berbagai upaya, agar kasus tersebut segera dapat terselesaikan oleh pihak Kepolisian,” jelasnya di Mapolres Sragen.

Diuraikan oleh Kapolres Sragen, bahwa minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut, menjadi kendala penyelesaikan perkara ini.

Sebab pada saat kejadian, hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sragen, sudah hampir satu bulan lamanya.