SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, menjadi Ahli di Bareskrimsus Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan precast untuk pemeliharaan sistem drainase di wilayah Jakarta Pusat.
Penunjukan itu berdasarkan surat dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor: R/1146/III/Res 3.3./2025/Ditreskrimsus. Dalam peneriksaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Dr Zaenal bertemu dengan Kanit V Kompol Jogan Rofi SH MKn, Ipda Yanses SH dan Aipda Herri Purwanto.
Menurut Ketua Program Studi MH USM, Dr Drs Adv Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MH MM, keberadaan Dr Zaenal itu untuk memberikan pendapat profesional, mengenai aspek hukum dan teknis dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, kemungkinan adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
”Kepakaran dosen MH USM sangat layak sebagai Ahli, baik di tingkat penyelidikan, maupun penyidikan. Termasuk di forum sidang pengadilan, dosen MH USM juga sering menjadi Saksi Ahli, agar masalah segera terurai, dan ada kepastian hukum yang didambakan masyarakat,” ungkap Kukuh.
Riyan