blank
Informasi Publik. Foto: monstera/pexels

Oleh: H AM Juma’i SE MM

blankDIILHAMI adanya Gerakan Reformasi tahun 1998, dimana tuntutan adanya keterbukaan terhadap informasi publik, layananan publik dan termasuk kesempatan publik bagi warga masyarakat di Indonesia, sehingga layanan prima dan fasilitas tidak hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu dan kelompok-klompok tertentu saja.

Bahwa dalam memberikan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik dalam tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggara negara, maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, maka diperlukan undang-undang yang mengikat dan mengatur secara komprehensif dan secara spesifik, adalah adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada badan atau lembaga publik, untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik serta membuka akses atas informasi publik, yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas, baik secara aktif maupun secara pasif. Pemberian informasi karena tanpa didahului permohonan maupun karena adanya permohonan.

Kita ketahui, bahwa kita telah memiliki UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Khusus di Jawa Tengah, Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2015 yang merupakan perubahan peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2012 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 6 tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Dari landasan dasar regulasi yang ada tersebut, sangatlah jelas bahwa infomasi harus dikelola secara sebagaimana prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, yaitu pertama, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses.

Informasi Proaktif
Kedua, informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Ketiga setiap infomasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana.

Keempat informasi yang dikecualikan bersifat rahasia, sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan Umum, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan seksama menutup infomasi, dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Selain keempat prinsip tersebut yang secara eksplisit diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik antara lain pertama, adanya Informasi Proaktif, artinya badan publik secara proaktif perlu menyebarluaskan informasi tanpa harus adanya permohonan.

Kedua adalah, adanya mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang cepat, kompeten, dan independen. Ketiga adanya ancaman sanksi bagi penghambat akses infomrasi publik.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dipandang penting, karena adanya jaminan hak bagi warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik, termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

Lalu dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, dapat mendorong penyelenggaraan negara yang baik, secara transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan atau dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan infomasi yang berkualitas.

Ketika membahas informasi publik, Undang-undang Keterbukaan Informasi publik memberikan paradigma yang berbeda dalam mengelola infomasi, baik di ranah badan atau lembaga publik maupun kepada masyarakat secara umum.

Dikecualikan
Sebelum adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan informasi dilakukan secara tertutup. Artinya, seluruh infomasi dilakukan secara tertutup kecuali yang diizinkan terbuka.

Namun setelah adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka paradigma informasi dilakukan secara terbuka atau publik. Artinya, seluruh pengelolaan informasi dilakukan secara terbuka (informasi publik), kecuali yang dikecualikan.

David Held (2000) dalam karyanya tentang Democratizing Globalization mengungkapkan, bahwa prinsip otonomi sebagai jantung demokrasi, memberikan peluang bagi setiap orang harus menikmati hak-hak yang sama (disertai kewajiban yang sama pula), sekaligus membatasi kesempatan-kesempatan yang ada. Warga negara bebas dan mempunyai persamaan hak dalam
menentukan hidup mereka sendiri, sepanjang tidak meniadakan hak orang lain.

Prospek yang penuh harapan untuk masa depan yang lebih berharga dan mendesak, terletak pada masyarakat sipil global. Eksistensi suatu pemerintahan tidak akan memadai hanya melalui pengakuan legalitas yuridis, tanpa pengakuan dan partisipasi aktif warga masyarakatnya.

Peran badan publik dengan perangkatnya PPID, serta wewenang Komisi Informasi, memiliki peran penting dalam melayani masyarakat, terkait mendapatkan informasi dari badan publik serta layanan dalam penyelesaian sengketa informasi publik, hingga sampai pada putusan yang memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Peran yang dilakukan oleh badan publik maupun komisioner informasi, memiliki tanggung jawab moral dan tanggung jawab hakiki, yang menyertai dalam tugasnya harus mengedepankan integritas, kemandirian dan loyalitas.

Tentunya hal ini dimulai dari proses seleksi anggota Komisi Informasi, dalam skala Nasional (Pusat), Regional (Provinsi) bahkan tingkat Kabupaten/Kota, harus memiliki kredibilitas dan integritas, termasuk berlaku kepada Panitia Seleksi Komisi Informasi.

Tuntutan Publik
Calon terpilih bukan karena pesanan partai atau kaplingan partai tertentu, untuk sebuah lembaga publik, yang dituntut untuk independen. Karena pejabat publik termasuk di dalamnya adalah Komisi Informasi, memahami hajat hidup orang banyak di era Demokrasi ini.

Demokrasi membuka pilihan publik lebih beragam, dan semakin sulit menyeragamkan pilihan publik. Perencanaan yang tidak akomodatif atas kenyataan ini, akan berhadapan dengan semakin meningkatnya tuntutan publik.

Saat ini hal tersebut diakomodasi secara sistem, melalui musrembang atau melalui penyaluran aspirasi kepada wakilnya di DPR/DPRD. Namun penyaluran aspirasi melalui lembaga perwakilan, belum sepenuhnya memenuhi keinginan publik. Baik karena keterbatasan anggaran, syarat administratif dan teknis, hingga praktik distortif dalam konteks hubungan prinsipal dan agen, antara pemerintah, anggota DPR/DPRD dan masyarakat.

Pengaduan secara online ini memang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan. Namun dalam upaya pemerintah merespon dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk, masyarakat kurang bisa mengawasi kinerja pemerintah dalam penanganannya.

Dalam website sendiri pun, belum disertakan semacam bukti yang memperlihatkan bahwa pemerintah atau dinas terkait benar-benar telah menindaklanjuti atau menyelesaikan pengaduan yang masuk.

Keterbukaan informasi publik memang diarahkan pada semakin menguatnya demokrasi di Tanah Air. Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan, sekaligus tanggung jawab secara bersamaan.

Kebebasan informasi di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas, sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah, dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. Meski harus kita sadari, hal ini belum sepenuhnya sempurna.

Menciptakan pejabat negara yang tidak hanya berorientasikan pada koint atau fasilitas mewah dari negara, akan tetapi bagaimana menciptakan dan melahirkan pejabat yang amanah dan tanggung jawab, serta memiliki integritas yang tinggi, harus dilakukan oleh tim seleksi. Tim seleksi juga harus jeli, serta perlu juga dicari tahu kiprah kemasyarakatan dan kebangsaan, dengan pengabdian yang nyata di masyarakat.

Semoga artikel singkat ini memberikan pencerahan dalam pengambilan keputusan untuk melahirkan Komisi Informasi yang kredibel, mandiri dan berintegritas untuk layanan masyarakat yang semakin maju.

H AM Juma’i SE MM, Dosen Unimus —