blank

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, S.H.,M.Hum, didapingi komisioner Dr Rudianto Sumarwono M.M., Askom dan staf terkait direncanakan Senin (4/4-2022) akan menerima Pimpinan DPRD Jepara. Kunjungan ini terkait dengan kontroversi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang oleh Pimpinan DPRD Jepara dinilai terindikasi prosesnya cacat hukum.

Penjelasdan tersebut disampaikan oleh komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M.  melalui pesan WhatsApp kepada SUARABARU.ID, Sabtu (2/4-2022) sore. “Kami mertencanakan menerima mereka sekitar jam 09.00 WIB,” ujarnya.

Ditanya tentang surat Pimpinan  DPRD Jepara perihal Laporan Pengawasan Tata Kelola  Manajemen ASN di Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Jepara  Rudianto Sumarwono belum bersedia memberikan penjelasan. “Kami dan tim sedang melakukan kajian terkait dengan  substansi surat tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA Pimpinan DPRD Minta BKN dan KASN Hentikan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Jepara

blank

Sebagaimana telah diberitakan SUARABARU.ID, surat DPRD ini  dipicu dengan   kontroversi pengangkatan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Pemkab Jepara yang menabrak sejumlah peraturan perundang undangan, karena tidak memasukkan unsur pejabat Instansi Pemerintah setempat.

Disamping  ke KASN, DPRD juga melaporkan karut-marut Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Pemkab Jepara ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Penataan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta  Badan Kepagawaian Negara (BKN).

BACA JUGA Cara Mudah Membimbing Anak Belajar Pianika

Dalam laporan yang dikirim oleh DPRD Jepara, ada sejumlah persoalan yang disampaikan, diantarnya adalah pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang dinilai cacat hukum, mutasi dan pelantikan 5 Pejabat Tinggi Pratama yang terjadi tangga 11 Februari 2022 dan 21 Maret 2022 yang panselnya juga cacat hukum serta pengabaian Rekomendasi KASN oleh bupati. Karena itu pimpinan DPRD meminta agar dilakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Disamping itu proses  Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang saat ini tengah dijalankan agar dihentikan karena terindikasi prosesnya cacat hukum. Sebagai bentuk ketaatan pada peraturan perundang-undangan maka proses seleksi harus dihentikan dan dimulai dari awal dengan berdasarkan peraturan yang ada.

BACA JUGA Jelang Ramadan Bupati Jepara Bersama Lima Ketua Partai Lakukan Tradisi Padusan di Sungai

Hadepe