KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kudus Masan mengaku siap memperjuangkan aspirasi belasan warga eks transmigran Kudus yang menjadi korban GAM agar segera mendapatkan kepastian status lahan yang ditempati.
Masan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan yang dihadapi warga selama lebih dari dua dasawarsa tersebut bisa segera terselesaikan.
“Kami dari DPRD Kudus siap untuk membantu warga agar bisa segera mendapat kepastian lahan yang ditempatinya,”kata Masan, Kamis (24/3).
Masan menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus serta meminta camat setempat mengecek lokasinya guna mengetahui fakta di lapangan.
Hingga kini, kata dia, status tanah yang ditempati warga eks transmigran dari Aceh tersebut merupakan masih milik Pemkab Kudus.
Sebagaimana diketahui, belasan warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sebelumnya bertransmigrasi ke Aceh namun terusir oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sehingga harus kembali ke Kudus, berharap mendapatkan kepastian atas status tanah yang mereka tempati saat ini.
Sejumlah warga pada Rabu (23/3) mendatangi gedung DPRD Kudus untuk menyampaikan persoalan tersebut ke Ketua DPRD Kudus, Masan.
Menurut koordinator warga mantan transmigran dari Aceh Sunardi di Kudus, Rabu, 12 warga asal Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus, sebelumnya melakukan transmigrasi ke Aceh hingga kini belum mendapatkan kepastian atas status tanahnya.
Belasan warga tersebut, kata dia, kembali ke Kudus pada 2001 karena kondisi di Aceh tidak aman menyusul adanya pemberontakan GAM.
Hanya saja, saat kembali ke Kudus belasan warga tersebut sudah tidak memiliki tempat tinggal sehingga oleh Pemkab Kudus diupayakan tempat tinggal sementara setelah mendapatkan tanah milik warga yang dibeli secara patungan.
Tanah yang ditempati bangunan tempat tinggal warga eks transmigrans, kata dia, merupakan tanah warga desa setempat yang dibeli oleh 12 warga mantan transmigran dibantu perusahaan swasta serta dibantu Pemkab Kudus melalui dana APBD.
Setelah rumah warga dibangun, kemudian dilakukan penyerahan rumah oleh Wakil Bupati Kudus bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat pada tahun 2003.
“Warga juga diingatkan ketika ada program pemutihan, tanahnya segera diurus sertifikat tanahnya secara kapling,” ujarnya.
Akhirnya pada 2005 ada program pemutihan sertifikat tanah, namun ketika warga mengurusnya ternyata saat ditanyakan ke Kantor Pertanahan Kecamatan Jekulo ternyata tidak ada data yang masuk dari mantan transmigran dari Aceh.
“Padahal warga sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2006 hingga 2021,” ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya bersama belasan warga mantan transmigran dari Aceh beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan untuk memperjuangkan status tanah tersebut menjadi hak milik.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus sendiri belum menemukan penetapan lokasi tanah untuk eks transmigran tersebut. Setelah ada penetapan, maka Pemkab Kudus akan melakukan penghapusan aset setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kudus.
Tm-Ab