blank
REKOMENDASI - Sidang Pleno Dewan Pengupahan untuk menentukan rekomendasi Upah Minimum Kota Tegal dihadiri Wali Kota Dedy Yon Supriyono. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Upah Minimum Kota (UMK) Tegal yang saat ini sebesar Rp 1.982.750, tahun 2022 mendatang menjadi Rp 2.000.000.

Keputusan kenaikan tersebut disepakati dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal Perhitungan Upah Minimum Kota Tegal disaksikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berserta Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi, di Hotel Riez Palace, Kamis (18/11/2021).

Wali Kota Tegal, sesaat setelah mengikuti Sidang Pleno tersebut menyampaikan dari hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota Tegal menghasilkan keputusan bahwa besaran UMK Kota Tegal ada kenaikan Rp 17.250 atau sekitar 0,87 persen, dari Rp 1.982.750 UMK tahun 2021 menjadi Rp 2.000.000.

“Dari hasil sidang Pleno dengan Dewan Pengupahan, untuk UMK Kota Tegal sebelumnya Rp 1.982.750, kini menjadi Rp. 2.000.000,- ada kenaikan Rp 17.250 atau 0,87 persen,” kata Wali Kota.

Ia menyampaikan, dengan kesepakatan bersama telah memutuskan dan mempertimbangkan untuk hak dan kesejahteraan para karyawan-karyawati para pekerja dan mempertimbangkan beban para investor, beban para pelaku usaha sehingga komposisi yang disepakati tentunya mempertimbangkan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha dan diharapkan bisa menerima keputusan Pemerintah Kota yang sudah disepakati dengan Dewan Pengupahan Kota Tegal.

Dedy Yon menjelaskan kenaikan UMK tahun 2022 Kota Tegal, lebih rendah dari tahun kemarin, dengan pertimbangan, bahwa pihaknya menghitung dari kebutuhan masyarakat yang tentunya statusya sebagai pekerja dengan nilai Rp 2.000.000, bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di samping itu, pihaknya juga mempertimbangkan situasi pandemi seperti sekarang ini, yang menurutnya belum 100 persen pulih, sehingga tahun ini dengan mempertimbangkan situasi yang ada, keniakan UMK tidak seperti tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Redemptus Heru Setyawan menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu, diantara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung, menggunakan formula, rata-rata konsumsi per kapita dikurangi rata-rata banyaknya ART dibagi rata-rata banyakya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan untuk Batas Bawah UMK dihitung dengan formula Batas Atas UM 2021 dikali 50 Persen. Jika dihitung menggunakan rumus tersebut Batas Atas UMK Kota Tegal ada di Rp 3.649.345,97.

Sedangkan untuk Batas Minimum UMK Kota Tegal berdasarkan rumus tersebut sebesar Rp 1.824.672. Dari hasil rumusan tersebut ditentukan formula penyesuain melalui sidang Dewan Pengupahan Kota Tegal dan saat ini untuk UMK Kota Tegal tahun 2022 disepakati sebesar Rp. 2.000.000.

Heru menyampaikan, setelah Penandatanganan Berita Acara Sidang Pleno DEPEKO Hasil Perhitungan UMK 2020 Kota Tegal, selanjutnya pihaknya akan Pengajuan Rekomendasi Wali Kota Tegal kepada Gubernur Jawa Tengah tentang UMK 2022 Kota Tegal dan menunggu Penyampaian Rekomendasi Wali Kota Tegal kepada Gubernur Jawa Tengah tentang UMK 2022 Kota Tegal lewat Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Nino Moebi