JEPARA (SUARABARU.ID) – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai ditanggapi oleh sejumlah kalangan, salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, KH Nuruddin Amin, S.Ag.

Gus Nung, sapaan akrab KH Nuruddin Amin, S.Ag, secara tegas mendukung Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Gus Nung juga menyatakan komitmennya untuk mendukung segala upaya penghapusan kekerasan seksual, tak terkecuali di dunia Pendidikan.

“Mau dibilang bagaimanapun juga kekerasan seksual itu sudah meresahkan, apalagi di dunia Pendidikan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara itu, pada Selasa (16/11/2021).

“Saya dan istri sudah sudah baca (Permendikbud Ristek No 30/2021) itu, dan kami lihat tidak ada itu pasal-pasal yang melegalkan zina,” jelasnya.

Minta Perubahan Diksi

Meski begitu, Gus Nung mengusulkan ada perubahan frasa kalimat dalam kata ‘tanpa persetujuan korban’ yang ada dalam Pasal 5 ayat 2(b) untuk direvisi.

Menurut politisi PKB itu, diksi ‘tanpa persetujuan korban’ itu memilliki risiko kesalahpahaman jika tidak diperbaiki redaksional kalimatnya.

“Dalam frasa (tanpa persetujuan korban) itu, khawatirnya menimbulkan mafhum mukholafah yang berarti kalau ada persetujuan berarti boleh dong, jadi jangan sampai ada pemahaman seperti itu,” ujarnya.

Nuruddin Amin meminta ada revisi dalam redaksi kalimat yang memuat frasa ‘tanpa persetujuan korban’ agar tidak multitafsir.

Menurutnya prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang tertuang dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 sudah sesuai dengan nilai dan norma yang ada di Indonesia.

Karena itu, menurutnya Permendikbud No 30 tahun 2021  itu perlu mendapat dukungan dari semua pihak.

Alvaros – Yanuar