Komisi Yudisial Pantau Kasus Ujaran Kebencian SARA Advokat Semarang
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa seorang advokat di Kota Semarang digelar di PN Semarang, Selasa (16/11/2021). (doc/ist)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kerja Jawa Tengah  memantau kasus ujaran kebencian (hate speech) berbau SARA dengan terdakwa salah seorang advokat di Kota Semarang yang saat ini sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

 

Tak tanggung-tanggung, lantaran menjadi sorotan dan perhatian publik, KY Jateng sampai menerjunkan tim pemantau langsung dan mendokumentasikan seluruh kegiatan persidangan kasus tersebut.

 

“Kami sengaja melihat langsung jalannya persidangan. Selain sebagai kewajiban, alasan pertimbangan lainnya adalah kasus ini menarik perhatian warga dan ada permintaan dari masyarakat,” kata Perwakikan Penghubung Komisi Yudisial Jateng, Siti Aliffah, Selasa (16/11/2021).

 

Kasus ujaran kebencian berbau SARA dengan terdakwa seorang advokat tersebut, bermula dari adanya laporan orang yang merasa dirugikan akibat unggahan postingan status di akun Facebook terdakwa, Winindya Satriya, beberapa waktu lalu.

 

Adapun beberapa postingan terdakwa yang dilaporkan, yang paling menonjol adalah; ‘China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat’.

 

PN Semarang dalam agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi, Selasa (16/11/2021), menghadirkan Penyidik Reskrimsus Polda Jateng, Satria Adriana, untuk dimintai konfirmasi fakta proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.

 

“Kami (penyidik) menyimpulkan, postingan terdakwa mengarah kepada ujaran kebencian yang mengandung SARA. Dia (terdakwa) menyinggung ras China,” kata saksi saat memberi keterangan dalam sidang di PN Semarang.

 

Saksi menegaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur delik. Termasuk mendengar keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli digital forensik.

 

“Meskipun postingan itu tidak spesifik ditujukan ke pelapor, tetapi faktanya telah menyinggung pelapor. Perkara ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Sehingga siapa pun yang melihat atau merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami,” katanya.

 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Atas kasus tersebut, terdakwa Winindya Satriya dikenakan pasal ITE UU RI No.11/2008.

Hery Priyono