blank
Suasana rakor DPRD Kudus membahas pembentukan pansus PT Dewa Citra Sejati. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus akhirnya sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas penyelesaian kasus tukar guling pabrik komponen sepatu PT Dewa Citra Sejati.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi internal DPRD Kudus, Rabu (8/9). Pembentukan pansus ini dilakukan karena sebelumnya rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan tukar menukar lahan PT Dewa Citra Sejati gagal memenuhi kuorum.

Rakor yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kudus Masan tersebut sempat berjalan alot. Dalam kesempatan tersebut, Masan melemparkan opsi pembentukan pansus agar kasus PT Dewa Citra Sejati segera mendapatkan penyelesaian.

“Agar persoalan PT Dewa Citra Sejati ini bisa segera mendapatkan kepastian. Karena bagaimanapun, DPRD harus juga mempertimbangkan iklim investasi di Kudus,”kata Masan.

Menurutnya, dengan adanya pansus, nantinya DPRD memiliki kewenangan untuk membahas lebih dalam kasus PT Dewa Citra Sejati. Termasuk pansus nanti juga bisa memanggil pihak-pihak terkait serta meminta kajian secara hukum atas kasus tesebut.

Usulan dari Masan tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Partai Nasdem. Anggota Fraksi Nasdem, Superiyanto menyatakan melalui Pansus tersebut nantinya polemik soal PT Dewa Citra bisa diurai sehingga kebijakan yang diambil bisa tepat.

“Karena pendirian pabrik PT Dewa Citra Sejati ini memang ada kesalahan prosedur dari awal, maka melalui Pansus ini nanti semuanya bisa diurai,”tukasnya.

Baca juga:

Sejumlah Fraksi di DPRD Kompak Tolak Tukar Guling Lahan PT Dewa Citra

Tukar Guling Lahan PT Dewa Citra Sejati, Sikap DPRD Kudus Masih Terbelah

Namun, opsi pembentukan pansus tersebut juga sempat mendapat tentangan dari anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Umi Bariroh.

Umi mengusulkan agar persoalan PT Dewa Citra Sejati ini lebih baik diserahkan kembali ke Pemkab Kudus.

“Kalau kami tidak setuju adanya Pansus, tapi lebih memilih agar permasalahan ini dikembalikan ke Pemkab Kudus,”paparnya.

Dua opsi tersebut sempat memicu perdebatan sengit diantara anggota dewan yang hadir. Hingga akhirnya, rapat tetap memutuskan untuk membentuk pansus PT Dewa Citra Sejati.

Masan menambahkan, dengan kesepakatan pembentukan Pansus, nanti semua fraksi akan diminta mengirimkan anggotanya menjadi anggota pansus.

Menurut Masan, pansus tersebut nantinya juga tak dilengkapi anggaran. Namun pihaknya ingin agar Pansus ini membuat persoalan PT Dewa Citra Sejati bisa terselesaikan.

“Saya juga ingin menepis fitnah-fitnah yang selama ini muncul. Melalui Pansus ini, semoga persoalan PT Dewa Citra Sejati bisa terang benderang,”paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus PT Dewa Citra Sejati ini mencuat saat perusahaan dengan investor asal Korea tersebut membangun pabrik di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, sekitar tiga tahun lalu.

Persoalan muncul ketika perusahaan tersebut mencaplok tanah irigasi yang melintasi lahan pabrik. Pihak perusahaan kemudian mengalihkan aliran irigasi tersebut ke lahan lain miliknya.

Hal ini yang kemudian menjadi persoalan sehingga IMB pabrik tersebut akhirnya tak bisa keluar. Pada akhirnya, PT Dewa Citra Sejati mengajukan permohonan Tukar guling atas lahan irigasi yang dicaplok tersebut.

Tm-Ab