blank
Suasana sidang paripurna DPRD Kudus terlihat kosong melompong karena banyaknya anggota yang tak hadir. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sidang Paripurna DPRD Kudus dengan agenda persetujuan permohonan Tukar guling lahan yang dicaplok PT Dewa Citra Sejati gagal digelar. Tercatat hanya enam anggota dewan yang hadir dalam paripurna tersebut.

Enam anggota dewan yang hadir tersebut diantaranya Ketua DPRD Masan, tiga anggota Fraksi PDIP yakni Sunarto, HM Rinduwan dan Achmad Yusuf Roni serta satu anggota lain yakni dari Fraksi Partai Nasdem, Superiyanto.

Tanda-tanda gagalnya rapat paripurna sudah terasa sejak awal. Undangan rapat yang semestinya mulai pukul 13.30 WIB, molor. Akhirnya jelang pukul 15.00 WIB, Ketua DPRD Kudus Masan baru membuka rapat paripurna.

Karena jumlah yang hadir jauh dari kuorum yang ditentukan, Masan selaku pimpinan rapat akhirnya melakukan penundaan selama 2 x 15 menit. Hingga penundaan berakhir, jumlah anggota yang hadir tak kunjung bertambah.

Atas kondisi tersebut, Masan memutuskan menutup rapat, dan menyatakan sidang paripurna dengan agenda persetujuan tukar guling lahan PT Dewa Citra Sejati, gagal dilaksanakan.

Baca juga:

Sidak PT Dewi Citra, Tiga Pimpinan DPRD Tawarkan Solusi Polemik Pencaplokan Lahan

Soleh Tuding Ada Mafia Perizinan di Kasus PT Dewa Citra Sejati

Dalam pernyataannya, Masan mengatakan sidang paripurna persetujuan tukar guling digelar berdasarkan surat permohonan bupati Kudus atas rencana tukar guling lahan PT Dewa Citra Sejati.

Sebagaimana diketahui, pembangunan pabrik supporting sepatu milik PT Dewa Citra Sejati yang berlokasi di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, mencaplok lahan irigasi.

Meski persoalan izin belum beres, bangunan pabrik tetap berdiri. Sementara, untuk pengganti saluran irigasi yang telah diurug dan digunakan untuk lokasi pabrik, dialihkan ke luar pabrik dengan menggunakan tanah perusahaan.

Belakangan, polemik muncul atas pencaplokan lahan tersebut. Apalagi, status kepemilikan lahan irigasi tersebut sudah dialihkan dari Pemprov ke Pemkab Kudus.

Dengan tujuan untuk mendukung investasi, akhirnya Pemkab Kudus menyetujui permintaan PT Dewa Citra agar lahan yang telah dicaplok tersebut ditukar dengan lahan irigasi lain yang sudah dibuatkan perusahaan. Sesuai regulasi, proses tukar guling tersebut harus mendapat persetujuan DPRD.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus, H Muhtamat mengatakan dengan gagalnya paripurna tersebut, maka berarti DPRD Kudus tidak bisa memberikan persetujuan atas permohonan Tukar guling yang telah diajukan Bupati.

“Dengan demikian, tukar guling atas lahan PT Dewa Citra tidak disetujui DPRD,”ujarnya.

Meski demikian, Muhtamat mengatakan, Fraksi Partai Nasdem secara resmi mengajukan usulan pembentukan Pansus untuk membahas dan menyelidiki polemik pencaplokan lahan PT Dewa Citra Sejati.

“Fraksi Partai Nasdem secara resmi sudah mengajukan usulan agar dibentuk pansus guna membahas persoalan ini,”tandasnya.

Tm-Ab