blank
Para Wakil Ketua DPRD Kudus saat pencaplokan lahan irigasi oleh PT Dewa Citra Sejati. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Tiga Wakil Ketua DPRD Kudus menggelar sidak ke lokasi pabrik supporting sepatu PT Dewa Citra Sejati, di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Senin (30/8).

Sidak tersebut dilakukan menyusul segera akan digelarnya sidang Paripurna Persetujuan DPRD atas Permohonan Tukar Guling Lahan Irigasi yang sebelumnya dicaplok PT Dewa Citra Sejati untuk pembangunan pabrik.

Dalam sidak yang dilakukan, tiga Wakil Ketua DPRD yakni Ilwani, Sulistyo Utomo dan Hj Tri Erna Sulistyowati didampingi sejumlah perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas PTMSP.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan sempat tertahan di pintu gerbang pabrik lantaran sekuriti tidak mengizinkan masuk. Setelah tertahan sekitar satu jam, akhirnya rombongan bisa masuk setelah General Affairs PT Dewa Citra Sejati, Meicky keluar menemui rombongan.

Dalam pernyataannya, Ilwani mengatakan sidak dilakukan dalam rangka mengecek secara langsung kondisi pabrik yang kini menimbulkan polemik.

“Sebelum paripurna persetujuab tukar guling digelar, kami ingin mengecek secara langsung kondisi lapangan,”ujar Ilwani.

Baca juga :

Sejumlah Fraksi di DPRD Kompak Tolak Tukar Guling Lahan PT Dewa Citra

Sidak PT Dewi Citra, Tiga Pimpinan DPRD Tawarkan Solusi Polemik Pencaplokan Lahan

Ilwani menambahkan, berdasarkan kajiannya, pihaknya secara tegas akan menolak rencana tukar guling yang tengah diajukan dalam sidang paripurna DPRD.

Sebagaimana diketahui, tukar guling diajukan Bupati atas permohonan PT Dewi Citra Sejati menyusul terlanjur dicaploknya lahan irigasi untuk pembuatan pabrik.

Sebagai gantinya, PT Dewi Citra Sejati menyediakan lahan irigasi pengganti yang terletak di luar lokasi pabrik.

“Secara tegas saya menolak jika DPRD dimintai persetujuan tukar guling lahan tersebut,”kata Ilwani.

blank
Para wakil DPRD Kudus saat melakukan sidak di pabrik PT Dewa Citra Sejati. Foto: Suarabaru.id

Menurut Ilwani, penolakan tersebut lantaran proses tukar guling ditengarai menyalahi aturan. Apalagi, di lahan irigasi yang dicaplok PT Dewa Citra sudah berdiri pabrik meski perizinannya belum beres.

“Karena sejak awal sudah melanggar aturan, jadi kami menolak untuk dilakukan tukar guling,”tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ilwani kemudian menawarkan opsi agar PT Dewa Citra menempuh langkah lain berupa permohonan sewa atau harmonisasi lahan.

Untuk sewa, PT Dewa Citra bisa melakukan kontrak sewa atas lahan irigasi yang sudah dicaploknya.

Sementara untuk harmonisasi, upaya bisa dilakukan dengan mengembalikan saluran irigasi yang sudah diurug seperti semula. Meski membelah pabrik, namun saluran tersebut dibiarkan berfungsi dan tetap terpelihara.

“Solusi harmonisasi saya kira lebih baik, karena investasi bisa tetap jalan, sementara tidak ada persoalan di lahan,”tandasnya.

Sementara, General Affairs PT Dewa Citra Sejati, Meicky menegaskan siap mematuhi apapun keputusan dari Pemerintah Kabupaten Kudus.

Menurutnya, sebelum ini pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan OPD terkait dan membahas beberapa opsi.

“Memang opsi tukar guling, sewa atau harmonisasi sudah pernah kami bicarakan dengan beberapa OPD. Yang jelas, kami siap mengikuti apa pun keputusan yang diambil,”tandasnya.

Tm-Ab