Oleh: Muamar Riza Pahlevi
KPU RI baru saja merilis Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, dari Desa untuk Indonesia. Slogan ini sangat menarik, karena desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang terendah, langsung berhubungan dengan masyarakat. Betapa desa sangat penting dalam pembangunan demokrasi, yang sejak awal telah tumbuh sistem pemilihan langsung dalam proses pemilihan kepala desa.
Di saat Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota masih dipilih oleh MPR/DPRD, kepala desa sudah dipilih langsung oleh rakyat. Mereka mengusung calon-calon terbaik untuk memimpin desanya masing-masing. Sehingga ada beberapa kepala desa yang jabatannya cukup lama, hingga ajal yang menjemputnya. Pemilihan kepala desa secara langsung bahkan diketahui sejak zaman penjajahan Belanda.
Seperti diketahui, jabatan kepala desa saat itu mencapai delapan tahun, dan selebihnya dapat dipilih kembali tanpa batasan. Sehingga ketika seorang kepala desa dianggap baik oleh masyarakat, dia akan terpilih terus menerus, sepanjang rakyat menghendakinya. Saat ini, dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan juga mengingatkan kembali salah satu mata kuliah pada program studi Ilmu Politik, yakni Politik di Desa. Mata kuliah ini cukup menarik, karena mempelajari bagaimana politik di desa itu berjalan. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi, juga siapa saja tokoh-tokoh yang berpengaruh, dan bagaimana suatu persoalan politik di desa diselesaikan. Tokoh-tokoh itu bisa berupa tokoh agama, tokoh adat maupun orang-orang kaya yang berpengaruh.
Di desa, selain berlaku undang-undang dan peraturan lainnya yang ditetapkan pemerintah, juga berlaku hukum adat atau kebiasaan masyarakat setempat, yang dijadikan pedoman. Meskipun terkadang antara peraturan perundang-undangan dengan hukum adat sering menimbulkan pro dan kontra. Kalau ada persoalan yang terjadi di masyarakat desa tersebut, jika sudah diselesaikan secara adat, maka seharusnya tidak perlu dilanjutkan secara hukum positif, atau hukum yang berlaku di pemerintahan. Jika ada yang memaksakan, maka seringkali muncul masalah baru di kemudian hari.
Politik Uang
Maka sebenarnya Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan bukan hal yang baru. Bahkan bisa dikatakan, Pemilu di desa itu berlangsung lebih demokratis dan berjalan sangat dinamis. Ini terbukti dari perjalanan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang sudah berjalan ratusan tahun sejak zaman Belanda. Hampir-hampir tidak ada politik uang, untuk memenangkan calon yang memang diinginkan oleh rakyat. Hanya akhir-akhir ini saja, itu pun di beberapa desa saja, yang muncul politik uang untuk memenangkan calon tertentu.
Dr Arie Sujito, Sosiolog UGM yang menjadi narasumber dalam Webinar Desa Peduli Pemilu usai Soft Launching, justru mengatakan sebaliknya, Pemilu yang harus peduli desa. Karena selama ini masyarakat desa yang sudah sangat peduli terhadap Pemilu. Namun seringkali usai Pemilu, masyarakat desa justru dilupakan dan ditinggalkan. Seharusnya, usai Pemilu masyarakat desa menjadi prioritas dalam proses demokrasi yang terjadi di pusat kota.
Dalam beberapa kasus, desa yang tidak mendukung salah satu caleg atau calon bupati tertentu, akan dilupakan dalam pembangunan. Di sisi lain, ada desa yang mendapat anggaran sangat besar. Selain dari bupati, juga dukungan dari anggota legislatif yang mendapat dukungan dari desa tersebut. Jika ini dibiarkan, akan menimbulkan ketimpangan pembangunan antara satu desa dengan desa lainnya.
Sikap dan perlakuan pemerintah, termasuk legislatif yang tidak peduli terhadap desa, seringkali menjadi faktor yang menyebabkan masyarakat semakin apatis terhadap Pemilu. Bahkan saat ini, sikap kepala desa kepada camat atau bupati sudah berubah 180 derajat.
Dulu, keberadaan camat atau bupati selalu dihormati sedemikian rupa. Sekarang ini, keberadaan camat sudah tidak dianggap lagi, karena proses pemilihannya berbeda. Berbeda dengan bupati, yang masih cukup dihargai di desa.
Keberadaan tokoh desa, juga menjadi salah satu yang berpangaruh dalam penentuan kebijakan di tingkat desa. Bahkan beberapa kasus, ada kepala desa yang sangat bergantung kepada tokoh tertentu, dalam menjalankan keputusan di desanya. Sehingga keputusan kepala desa, kadang menunggu keputusan orang yang ditokohkan tersebut.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ada yang berfungsi dengan baik, ada pula yang hanya sekadar stempel dari kepala desa. Kondisi ini sangat dipengaruhi sikap dan posisi para tokoh desa, khususnya yang masuk dalam kepengurusan BPD. Jika keberadaan BPD ini berfungsi dengan baik, maka dinamika demokrasi di desa akan berjalan. Sebaliknya, jika tidak berfungsi, maka dinamika demokrasi tidak berjalan.
Dengan melihat fakta tersebut, maka kondisi politik dan demokrasi di desa berbeda-beda. Ada yang kondisinya berjalan dengan baik, ada pula yang tidak berjalan. Di sinilah perlunya KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, dengan Progran Desa Peduli Pemilu, menyaring desa-desa mana yang ditunjuk sebagai percontohan.
Paling tidak, dibuat kategori, desa yang sistem politiknya berjalan dengan baik, dan desa yang sistem politiknya tidak berjalan. Sehingga ke depan kebijakan Desa Peduli Pemilu akan mengarah kemana, agar masyarakat di desa benar-benar peduli terhadap Pemilu. Begitu juga sebaliknya, hasil dari Pemilu itu juga peduli terhadap desa.
— Muamar Riza Pahlevi, Ketua KPU Kabupaten Brebes —