blank
Mapolres Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Polres Kudus menargetkan proses penyidikan perkara kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 1,8 miliar dengan tersangka mantan Kepala Desa Lau, HS, bisa rampung pada akhir bulan ini.

Jika semua berkas sudah lengkap, Polres akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kudus.

“Untuk meminta keterangan saksi juga sudah selesai sehingga saat ini hanya proses melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan bulan ini sudah rampung sehingga berkas bisa dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kudus,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (19/8).

Sebagaimana pernah diberitakan, kasus dugaan korupsi dana desa Lau bermula adanya laporan warga terkait proyek fiktif yang dilakukan tersangka dengan menggunakan dana desa.

Dalam dugaan korupsi ini, tersangka diduga menyelewengkan dari beberapa proyek fiktif. Informasi dari warga, ada tahun 2018 ada enam titik proyek desa yang dananya sudah dicairkan tapi tidak pernah ada pekerjaan fisiknya.

Sementara, pada tahun 2019, jumlah proyek yang fiktif ada sebanyak delapan titik.

HS, Mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (9/7). HS kini juga harus mendekam di tahanan Polres Kudus selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelum penetapan tersangka juga sudah dilakukan berbagai langkah pengumpulan barang bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi dari berbagai instansi terkait.

Sementara untuk nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp1,8 miliar. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana desanya berlangsung selama dua tahun anggaran.

Sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum, kasus dana desa tersebut sempat ditangani Inspektorat Kabupaten Kudus. Akan tetapi, sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada mantan kepala desa yang diduga terjadi kasus penyalahgunaan dana desa tidak ditindaklanjuti.

Ternyata, hingga tenggat waktu yang ditetapkan belum diselesaikan rekomendasi yang diberikan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus juga sudah memfasilitasi agar pihak-pihak yang diduga terkait untuk menyelesaikannya karena tugas utamanya sebatas ketertiban administrasi.

Tm-Ab