blank
Wakil Ketua DPRD Jepara, KH. Nurrudin Amin, S.Ag

JEPARA ( SUARABARU.ID) – Saat ini masyarakat menunggu kelanjutan dan kepastian  proses pembebasan sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH dari jabatannya sejak 9 Agustus lalu. Padahal dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 27 ayat 1 dengan jelas disebutkan pembebasan dilakukan sejak yang bersangkutan diperiksa.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara KH Nuruddin Amin, S.Ag  menanggapi berlarut-larutnya penanganan kasus pelanggaran disiplin berat yag dilakukan oleh Sekda Jepara  sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bupati  Jepara  No. 867 / 19 / 2021 tentang Pembebasan Sementara Edy Sujatmiko.

blank

“Hari ini sudah 10 hari dari saat diterbitkannya SK pembebasan sementara. Bahkan sudah diangkat Pejabat Pelaksana Harian Sekda.  Namun pemeriksaan belum juga dilakukan. Tidak salah jika kemudian warga mulai mempertanyakan, dagelan politik apa lagi yag ingin dipertontonkan kepada warga Jepara ?,” ujar Gus Nung

blank

Tidak salah jika kemudian warga justru  mulai menyimpulkan, ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini,” tegas KH Nuruddin Amin yang akrab dipanggil Gus Nung.

Gus Nung yang juga menjabat sebagai Ketua PKB Kabupaten Jepara ini juga mengungkapkan, masyarakat kini juga  bertanya sebenarnya apa kesalahan Sekda,  hingga disangka melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.

blank

“Jika tidak segera ada kejelasan, tidak salah  jika  warga kemudian  menganggap pembebasan sementara itu  hanya cara untuk menyingkirkan seseorang dari jabatanya dengan tanpa dasar,” ujar Gus Nung.  Wakil Ketua DPRD ini juga minta agar KASN segera turun tangan.

Karena itu agar persoalan ini tdak berlarut-larut dan mengganggu kinerja pemerntah di daerah dan bahkan kondusifitas masyarakat, hendaknya diselesaikan dengan secepatnya.

blank

“Sebaiknya  Bupati dan Sekda duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang ada. Namun jika tdak bisa dilakukan, segera berikan kepastian, melakukan pemeriksaan atau mencabut SK pembebasan sementara,” ungkap Nuruddin Amin.

Sementara  Edy Sujatmiko,  jika dirasakan mendapatkan perlakuan tidak adil atas pembeban sementara tersebut, bisa  menggunakan jalur yang disediakan oleh udang-undang.

blank

Sementara Kepala BKD Jepara, Oni Sulistyawan yang dihubungi SUARABARU.ID Rabu  siang menjelaskan, langkah-langkah pemeriksaan sudah dilaksanakan sejak tim pemeriksa pelanggaran disiplin serta sekretariatnya dibentuk dengan SK Bupati tanggal  2 Agustus 2021. “Sebagian berkas sudah sampai kepada tim  pemeriksa  dan sedang dipelajari dan diperdalam oleh tim,” ujarya mellui pesan WhatsApp.

Hadepe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini