blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Dalam kegiatan pemantauan masyarakat, jajaran Polres Tegal Kota menegur sejumlah pedagang dan warga masyarakat yang masih bandel melanggar PPKM level 4. Petugas mendapati para pedagang kedapatan masih berjualan meski sudah diberi peringatan sebelumnya.

blank
MENEGUR – Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menegur pelanggar PPKM. (foto: nino moebi)

“Kita menghimbau kepada masyarakat yang masih beraktifitas diatas pukul 20.00 untuk segera menghentikan kegiatannya. Pemantauan dilaksanakan diseluruh jalur utama sepanjang Kota Tegal,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat disela kegiatan, Selasa (17/8/2021) malam.

Kapolres berharap masyarakat dapat memahami bahwasannya saat ini peredaran Covid-19 masih cukup tinggi di Kota Tegal. Oleh karena itu kita berharap kerjasama stekholder dan semua pihak, hari ini kita bersama tiga pilar melaksanakan dan mengaktifkan kembali kegiatan seperti ini sampai dengan nanti pelaksanaan PPKM level 4 berlaku di Kota Tegal.

“Kegiatan ini tidak perlu kita woro-woro terus kepada masyarakat, yang penting masyarakat memahami apa itu instruksi dari Mendagri, himbauan atau surat edaran Gubernur dan Wali Kota terkait dengan PPKM level 4 yang disandang Kota Tegal,” tutur Kapolres.

Kepada para pedagang dan masyarakat Kaplores meminta kepada untuk segera menutup kegiatan dan aktifitas mereka.

“Dan para pengunjung juga kita ingatkan. Untuk jam malam dalam PPKM sampai pukul 20.00. Silahkan menghabiskan waktu cukup di rumah saja sehingga proses kita dalam penanganan Covid-19 semakin cepat terlaksana,” pungkasnya.

Ikut mendampingi pemantauan masyarakat, Wakapolres Tegal Kota Kompol Zaenal Arifin, Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah, Kasat Lantas AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto dan beberapa pejabat Polres Tegal Kota.

Nino Moebi